SuaraSulsel.id - Dalam hukum Islam, hubungan laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan adalah dosa besar. Namanya zina.
Sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Tidak hanya itu, anak yang dikandung setelah lahir juga akan mendapatkan tanggungan beban.
Menghutip Suara.com, Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil.
Melansir kanal YouTube Teropong Islam, dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustadz yang akrab disapa UAS menjelaskan bagaimana nasib anak diluar nikah dalam Islam.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah. Baik secara agama maupun negara.
Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.
Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.
Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
Baca Juga: Mila Machmudah Datangi Polda Jawa Timur, Rizky Billar Terancam 2 Pasal Ini
2. Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
3. Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
4. Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?