SuaraSulsel.id - Pernyataan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa Rp100 miliar kepada DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat panas.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku belum bertemu dengan Andi Arief untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, jika sudah bertemu dengan Andi Arief, maka dirinya akan menanyakan langsung terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.
“Terkait informasi Rp100 miliar, kami mempersilakan media untuk langsung menanyakannya kepada Bang Andi Arief. Beliau yang punya informasi itu. Kami sendiri belum bertemu langsung dengan Bang Andi Arief. Nanti akan kami tanyakan,” kata Herzaky Putra sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com
Namun demikian, Jubir DPP Partai Demokrat ini menduga bahwa peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar Minggu ke-3 Maret 2021.
Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai pengacara Demokrat.
Tetapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP Demokrat yang ditunjuk menemui Tim Yusril, harganya tidak masuk akal.
Terlebih, posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar. Sehingga akan mubazir jika harus keluar banyak uang.
Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko.
Baca Juga: Ini 10 Anggota Dewan Muara Enim Ditahan KPK, Paling Banyak Politisi PDIP dan Demokrat
“Artinya, keyakinan Partai Demokrat benar bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui pemerintah,” katanya.
Kemudian, lanjut Herzaky, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko pun sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Komplek Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan.
Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng.
Rapat awal Agustus di Jalan Lembang tersebut dihadiri oleh Dokter Hewan Joni Alen dan Marzuki Ali.
Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026