SuaraSulsel.id - Hingga Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sudah menutup sebanyak 3.365 fintech ilegal dan 1.096 entitas yang menawarkan investasi ilegal yang telah tercatat di dalam investor portal.
OJK meminta masyarakat agar tidak lengah dan waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Apalagi korban dari kedua modus tersebut tidak sedikit.
Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma mengatakan, para oknum tak bertanggung jawab menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya. Pinjaman online misalnya, kerap memanfaatkan situasi masyarakat yang terjepit ekonomi. Khususnya para ibu rumah tangga.
"Banyak masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal. Data pribadi disalahgunakan. Tugas OJK meminta masyarakat mengedukasi karena lebih mudah daripada sudah menjadi korban," ujarnya.
Baca Juga: 65 Ribu Pelajar Sulsel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menjelaskan, penindakan terhadap oknum seperti ini, tidak bisa dilakukan OJK sendirian. Olehnya, pihaknya bersama 13 Kementerian dan Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi.
Di dalam satgas ini meliputi diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Bank Indonesia, Perdagangan dan Kominfo. Karena modus yang ditawarkan oleh oknum tersebut kadang menggunakan lembaga di luar pengawasan OJK.
"Jadi adanya Satgas bisa menpecepat penyelesaikan kasus. Sehingga masyarakat yang menjadi korban semakin berkurang," terangnya.
Ia mengingatkan masyarakat, agar teliti dan mengecek tempat mereka meminjam atau berinvestasi. Ada dua langkah yang menjadi patokan agar terhindar tipu daya pinjol dan investasi ilegal.
Yakni cek legalitas dan logisnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran.
Baca Juga: Polda Sulsel Musnahkan 74,9 Kg Sabu dan Lebih 38 Ribu Butir Pil Ekstasi
"Kalau mau meminjam di Pinjol, Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Dan yang terpenting apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Sebab jika ada masalah di tengah jalan, konsumen dapat melaporkan ke OJK. Kita bisa melakukan pembinaan dan bisa kenakan sanksi," tandas Bondan.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri
-
Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima
-
Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?
-
Ternyata Ini Penyebab Pinjol Susah Diberantas
-
Makin Gendut, Total Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp 87 Triliun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!