SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menyerahkan barang bukti dan 2 orang tersangka korupsi tol laut pada Kementerian Perhubungan. Setelah dinyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, dua orang tersangka ini berinisial IER yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial EH yang merupakan Direktur PT Suasana Baru Line.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018. Anggaran bersumber dari Kementerian Perhubungan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. Berdasarkan data audit BPKP.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto, mengungkapkan, PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Meliputi biaya labuh dan biaya tambat.
Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan. Seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal namun pada pelaksanaannya pihak penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT.
Dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan Kapal 2000GT sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tadi pagi berkas perkara dan 2 orang tersangka kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN TA 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. SUASANA BARU LINE telah kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk dilanjutkan ke meja hijau,” ungkap perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini.
Dari kasus tersebut, penyidik tipikor berhasil menyita barang bukti berupa dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju, dokumen kontrak, administrasi pencairan dana / SPM dan SP2D, dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak.
Ada juga uang tunai senilai Rp1 miliar yang disita dari penyedia, bukti penyetoran ke kas negara senilai Rp348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Empat ratus Rupiah).
Baca Juga: Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos