Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 29 September 2021 | 10:34 WIB
Ilustrasi : Kapal Tol Laut Logistik Natuna di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10).

SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menyerahkan barang bukti dan 2 orang tersangka korupsi tol laut pada Kementerian Perhubungan. Setelah dinyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, dua orang tersangka ini berinisial IER yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial EH yang merupakan Direktur PT Suasana Baru Line.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018. Anggaran bersumber dari Kementerian Perhubungan dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. Berdasarkan data audit BPKP.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto, mengungkapkan, PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Meliputi biaya labuh dan biaya tambat.

Baca Juga: Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu

Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan. Seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal namun pada pelaksanaannya pihak penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT.

Dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan Kapal 2000GT sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Tadi pagi berkas perkara dan 2 orang tersangka kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN TA 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. SUASANA BARU LINE telah kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk dilanjutkan ke meja hijau,” ungkap perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini.

Dari kasus tersebut, penyidik tipikor berhasil menyita barang bukti berupa dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju, dokumen kontrak, administrasi pencairan dana / SPM dan SP2D, dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak.

Ada juga uang tunai senilai Rp1 miliar yang disita dari penyedia, bukti penyetoran ke kas negara senilai Rp348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Empat ratus Rupiah).

Baca Juga: Terungkap, Suami Megawati Sumbang Masjid Sriwijaya Rp25 Juta per Bulan selama 2 Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun.

Load More