SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan lewat facebook. Empat orang tersangka penipuan berinisial PD (31 tahun), KH (25 tahun), IS (24 tahun), dan AK (19 tahun).
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, tiga pelaku ditangkap di rumahnya. Desa Bunga – Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial ini menggunakan modus operandi membuat akun facebook palsu. Mencatut identitas salah satu nama Anggota Polri. Untuk meyakinkan Korbannya.
Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan pemeriksaan PD berperan menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Tersangka PD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Para tersangka mengelabui korban bernama Ani (40 tahun). Warga Desa Kurma. Dengan cara membuat akun facebook palsu. Mulai dari foto, alamat hingga nama akun juga palsu. Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas salah satu Anggota Polri.
Kemudian pelaku utama KH (25) menyebarluaskan informasi palsu. Berupa penawaran jual beli mobil yang faktanya tidak ada.
Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, kemudian korban diminta mentransfer sebanyak Rp5 juta sebagai uang muka. Setelah unit tersebut sampai kepada korban baru dilunasi.
Setelah mentransfer uang muka tersebut, korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan. Bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 31 Juta.
Baca Juga: Rupanya, Apple Pernah Ancam Hapus Facebook dari App Store
“Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keempat tersangka,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI atas nama ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit hp merk vivo y30, 1 unit hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merk sharp dan 1 unit kompor gas merk rinnai,” pungkas Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025