SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan lewat facebook. Empat orang tersangka penipuan berinisial PD (31 tahun), KH (25 tahun), IS (24 tahun), dan AK (19 tahun).
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, tiga pelaku ditangkap di rumahnya. Desa Bunga – Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial ini menggunakan modus operandi membuat akun facebook palsu. Mencatut identitas salah satu nama Anggota Polri. Untuk meyakinkan Korbannya.
Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan pemeriksaan PD berperan menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Tersangka PD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Para tersangka mengelabui korban bernama Ani (40 tahun). Warga Desa Kurma. Dengan cara membuat akun facebook palsu. Mulai dari foto, alamat hingga nama akun juga palsu. Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas salah satu Anggota Polri.
Kemudian pelaku utama KH (25) menyebarluaskan informasi palsu. Berupa penawaran jual beli mobil yang faktanya tidak ada.
Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, kemudian korban diminta mentransfer sebanyak Rp5 juta sebagai uang muka. Setelah unit tersebut sampai kepada korban baru dilunasi.
Setelah mentransfer uang muka tersebut, korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan. Bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 31 Juta.
Baca Juga: Rupanya, Apple Pernah Ancam Hapus Facebook dari App Store
“Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keempat tersangka,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI atas nama ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit hp merk vivo y30, 1 unit hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merk sharp dan 1 unit kompor gas merk rinnai,” pungkas Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar