SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan lewat facebook. Empat orang tersangka penipuan berinisial PD (31 tahun), KH (25 tahun), IS (24 tahun), dan AK (19 tahun).
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, tiga pelaku ditangkap di rumahnya. Desa Bunga – Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial ini menggunakan modus operandi membuat akun facebook palsu. Mencatut identitas salah satu nama Anggota Polri. Untuk meyakinkan Korbannya.
Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan pemeriksaan PD berperan menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Tersangka PD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Para tersangka mengelabui korban bernama Ani (40 tahun). Warga Desa Kurma. Dengan cara membuat akun facebook palsu. Mulai dari foto, alamat hingga nama akun juga palsu. Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas salah satu Anggota Polri.
Kemudian pelaku utama KH (25) menyebarluaskan informasi palsu. Berupa penawaran jual beli mobil yang faktanya tidak ada.
Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, kemudian korban diminta mentransfer sebanyak Rp5 juta sebagai uang muka. Setelah unit tersebut sampai kepada korban baru dilunasi.
Setelah mentransfer uang muka tersebut, korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan. Bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 31 Juta.
Baca Juga: Rupanya, Apple Pernah Ancam Hapus Facebook dari App Store
“Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka, baik nomor telepon dan akun FB tidak aktif. Sadar merasa tertipu korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keempat tersangka,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI atas nama ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit hp merk vivo y30, 1 unit hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merk sharp dan 1 unit kompor gas merk rinnai,” pungkas Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Pemprov Sulsel Optimistis BUMD Berdaya Saing Lewat Dukungan DPR RI
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!
-
Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Lebih Rp1 Miliar
-
Taufan Pawe Siap Bertarung Lawan Appi di Musda Golkar Sulsel