SuaraSulsel.id - Mahfud MD menyoroti tiga kasus yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah. Tiga kasus tersebut bahkan mendapatkan perhatian tersendiri dari masyarakat Indonesia.
Pertama soal penyerangan ustaz di Batam. Kedua, penembakan ustaz di Tangerang, dan ketiga pembakaran mimbar masjid di Makassar.
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta agar pihak kepolisian tak buru-buru menetapkan pelaku sebagai orang gila.
Ia menyatakan, pemerintah sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Bahkan mengutuk para pelakunya. Kendati begitu, pemerintah juga mendukung pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku secara tuntas dan terbuka.
"Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud dalam sebuah video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Ia mencontohkan dengan kasus penusukan mendiang Syekh Ali Jaber di Lampung pada September 2020. Saat itu pelaku dikatakan mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016 silam.
Ia menyebut kalau pemerintah tidak sependapat apabila setiap pelaku itu dicap sebagai orang gila. Menurutnya, langkah yang lebih baik ditempuh itu membiarkan proses hukum berjalan hingga meja hijau. Dengan demikian, keputusan terkait kejiwaan pelaku bisa ditentukan oleh hakim.
"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan, dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya," tuturnya.
Di samping itu, ia juga telah memerintahkan kepada aparat keamanan baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan guna menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat. Ia juga meminta agar rumah ibadah, tokoh agama hingga fasilitas keamanan mendapatakan perlindungan.
Baca Juga: Dimulai Senin, Berikut Jadwal Liga 1 2021/2022 Pekan Kelima
Terlebih Mahfud mengetahui adanya isu-isu musiman yang kerap muncul setiap September. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan seseorang atau sekelompok orang yang mencurigakan.
"Masyarakat pun tidak perlu segan untuk melaporkan jika mengalami sesuatu perundungan ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum melaporkan segera ke aparat keamanan setempat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN