SuaraSulsel.id - Mahfud MD menyoroti tiga kasus yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah. Tiga kasus tersebut bahkan mendapatkan perhatian tersendiri dari masyarakat Indonesia.
Pertama soal penyerangan ustaz di Batam. Kedua, penembakan ustaz di Tangerang, dan ketiga pembakaran mimbar masjid di Makassar.
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta agar pihak kepolisian tak buru-buru menetapkan pelaku sebagai orang gila.
Ia menyatakan, pemerintah sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Bahkan mengutuk para pelakunya. Kendati begitu, pemerintah juga mendukung pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku secara tuntas dan terbuka.
"Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud dalam sebuah video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Ia mencontohkan dengan kasus penusukan mendiang Syekh Ali Jaber di Lampung pada September 2020. Saat itu pelaku dikatakan mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016 silam.
Ia menyebut kalau pemerintah tidak sependapat apabila setiap pelaku itu dicap sebagai orang gila. Menurutnya, langkah yang lebih baik ditempuh itu membiarkan proses hukum berjalan hingga meja hijau. Dengan demikian, keputusan terkait kejiwaan pelaku bisa ditentukan oleh hakim.
"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan, dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya," tuturnya.
Di samping itu, ia juga telah memerintahkan kepada aparat keamanan baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan guna menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat. Ia juga meminta agar rumah ibadah, tokoh agama hingga fasilitas keamanan mendapatakan perlindungan.
Baca Juga: Dimulai Senin, Berikut Jadwal Liga 1 2021/2022 Pekan Kelima
Terlebih Mahfud mengetahui adanya isu-isu musiman yang kerap muncul setiap September. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan seseorang atau sekelompok orang yang mencurigakan.
"Masyarakat pun tidak perlu segan untuk melaporkan jika mengalami sesuatu perundungan ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum melaporkan segera ke aparat keamanan setempat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Warga Konawe Bentangkan Bendera Merah Putih 580 meter
-
Viral Video Kepala Desa di Bone Ditikam Saat Perkemahan HUT RI
-
433 Jiwa di Daerah Pesisir Poso Jadi Korban Gempa Bumi
-
Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang
-
Mantan Wali Kota Makassar Berkumpul di Karebosi Rayakan HUT RI