SuaraSulsel.id - Mahfud MD menyoroti tiga kasus yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah. Tiga kasus tersebut bahkan mendapatkan perhatian tersendiri dari masyarakat Indonesia.
Pertama soal penyerangan ustaz di Batam. Kedua, penembakan ustaz di Tangerang, dan ketiga pembakaran mimbar masjid di Makassar.
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta agar pihak kepolisian tak buru-buru menetapkan pelaku sebagai orang gila.
Ia menyatakan, pemerintah sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Bahkan mengutuk para pelakunya. Kendati begitu, pemerintah juga mendukung pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku secara tuntas dan terbuka.
"Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud dalam sebuah video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Ia mencontohkan dengan kasus penusukan mendiang Syekh Ali Jaber di Lampung pada September 2020. Saat itu pelaku dikatakan mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016 silam.
Ia menyebut kalau pemerintah tidak sependapat apabila setiap pelaku itu dicap sebagai orang gila. Menurutnya, langkah yang lebih baik ditempuh itu membiarkan proses hukum berjalan hingga meja hijau. Dengan demikian, keputusan terkait kejiwaan pelaku bisa ditentukan oleh hakim.
"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan, dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya," tuturnya.
Di samping itu, ia juga telah memerintahkan kepada aparat keamanan baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan guna menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat. Ia juga meminta agar rumah ibadah, tokoh agama hingga fasilitas keamanan mendapatakan perlindungan.
Baca Juga: Dimulai Senin, Berikut Jadwal Liga 1 2021/2022 Pekan Kelima
Terlebih Mahfud mengetahui adanya isu-isu musiman yang kerap muncul setiap September. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan seseorang atau sekelompok orang yang mencurigakan.
"Masyarakat pun tidak perlu segan untuk melaporkan jika mengalami sesuatu perundungan ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum melaporkan segera ke aparat keamanan setempat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga