SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa SR (14 tahun). Pelajar SMP ini mengalami pelecehan seksual saat berada di salah satu kamar apartemen kawasan Panakkukang Kota Makassar.
Pelaku rudapaksa adalah RD (23 tahun). RD baru mengenal korban SR yang masih berstatus pelajar. Mereka baru pertama kali bertemu di apartemen.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, korban SR diperkosa setelah diajak minum alkohol oleh pelaku hingga mabuk.
SR berangkat ke apartemen bersama tetangganya berinisial S pada hari Sabtu 18 September 2021. Pelaku dan S saling kenal.
“Jadi korban (SR) menuju apartemen tersebut diajak oleh salah satu temannya (S), itu tetangganya. Ia mengajak korban untuk ikut ke salah satu kamar yang di apartemen tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis 23 September 2021.
Setelah tiba di apartemen dan masuk ke dalam salah satu kamar, pelaku disebut sudah berada di dalam bersama dengan beberapa orang temannya.
“Di kamar tersebut sudah ada pelaku beserta temannya dan mereka mengajak korban ini untuk minum-minum. Setelah minum-minum, korban ini mabuk. Dan disitulah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak".
"Disitulah pelaku menyetubuhi anak tersebut. Hingga sampai pagi korban baru menyadarinya,” terangnya.
“Hubungan pelaku dan korban tidak ada, mereka baru saling mengenal,” tambah Jamal.
Baca Juga: Prediksi Liga 1 2021/2022: Persik Kediri vs PSM Makassar
Dalam waktu yang sama, ada dua peristiwa nahas yang dialami korban SR. Selain dilecehkan oleh orang yang baru ia kenal, handphone (HP) miliknya juga ikut dibawa kabur oleh salah seorang teman pelaku.
“HP korban juga dicuri oleh salah satu teman pelaku inisial FN. Jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana. Persetubuhan terhadap anak dan pencurian,” sebut Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya masih sedang menjalani proses pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku RD yaitu Pasal 81 Ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Menyangkut persetubuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara untuk FN akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan