SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa SR (14 tahun). Pelajar SMP ini mengalami pelecehan seksual saat berada di salah satu kamar apartemen kawasan Panakkukang Kota Makassar.
Pelaku rudapaksa adalah RD (23 tahun). RD baru mengenal korban SR yang masih berstatus pelajar. Mereka baru pertama kali bertemu di apartemen.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, korban SR diperkosa setelah diajak minum alkohol oleh pelaku hingga mabuk.
SR berangkat ke apartemen bersama tetangganya berinisial S pada hari Sabtu 18 September 2021. Pelaku dan S saling kenal.
Baca Juga: Prediksi Liga 1 2021/2022: Persik Kediri vs PSM Makassar
“Jadi korban (SR) menuju apartemen tersebut diajak oleh salah satu temannya (S), itu tetangganya. Ia mengajak korban untuk ikut ke salah satu kamar yang di apartemen tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis 23 September 2021.
Setelah tiba di apartemen dan masuk ke dalam salah satu kamar, pelaku disebut sudah berada di dalam bersama dengan beberapa orang temannya.
“Di kamar tersebut sudah ada pelaku beserta temannya dan mereka mengajak korban ini untuk minum-minum. Setelah minum-minum, korban ini mabuk. Dan disitulah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak".
"Disitulah pelaku menyetubuhi anak tersebut. Hingga sampai pagi korban baru menyadarinya,” terangnya.
“Hubungan pelaku dan korban tidak ada, mereka baru saling mengenal,” tambah Jamal.
Baca Juga: Inden Mobil Baru di Sulawesi Meningkat, Seiring Perpanjangan Diskon PPnBM
Dalam waktu yang sama, ada dua peristiwa nahas yang dialami korban SR. Selain dilecehkan oleh orang yang baru ia kenal, handphone (HP) miliknya juga ikut dibawa kabur oleh salah seorang teman pelaku.
“HP korban juga dicuri oleh salah satu teman pelaku inisial FN. Jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana. Persetubuhan terhadap anak dan pencurian,” sebut Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya masih sedang menjalani proses pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku RD yaitu Pasal 81 Ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Menyangkut persetubuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara untuk FN akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa