SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa SR (14 tahun). Pelajar SMP ini mengalami pelecehan seksual saat berada di salah satu kamar apartemen kawasan Panakkukang Kota Makassar.
Pelaku rudapaksa adalah RD (23 tahun). RD baru mengenal korban SR yang masih berstatus pelajar. Mereka baru pertama kali bertemu di apartemen.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, korban SR diperkosa setelah diajak minum alkohol oleh pelaku hingga mabuk.
SR berangkat ke apartemen bersama tetangganya berinisial S pada hari Sabtu 18 September 2021. Pelaku dan S saling kenal.
“Jadi korban (SR) menuju apartemen tersebut diajak oleh salah satu temannya (S), itu tetangganya. Ia mengajak korban untuk ikut ke salah satu kamar yang di apartemen tersebut,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis 23 September 2021.
Setelah tiba di apartemen dan masuk ke dalam salah satu kamar, pelaku disebut sudah berada di dalam bersama dengan beberapa orang temannya.
“Di kamar tersebut sudah ada pelaku beserta temannya dan mereka mengajak korban ini untuk minum-minum. Setelah minum-minum, korban ini mabuk. Dan disitulah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak".
"Disitulah pelaku menyetubuhi anak tersebut. Hingga sampai pagi korban baru menyadarinya,” terangnya.
“Hubungan pelaku dan korban tidak ada, mereka baru saling mengenal,” tambah Jamal.
Baca Juga: Prediksi Liga 1 2021/2022: Persik Kediri vs PSM Makassar
Dalam waktu yang sama, ada dua peristiwa nahas yang dialami korban SR. Selain dilecehkan oleh orang yang baru ia kenal, handphone (HP) miliknya juga ikut dibawa kabur oleh salah seorang teman pelaku.
“HP korban juga dicuri oleh salah satu teman pelaku inisial FN. Jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana. Persetubuhan terhadap anak dan pencurian,” sebut Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya masih sedang menjalani proses pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku RD yaitu Pasal 81 Ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Menyangkut persetubuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sementara untuk FN akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular