Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 18:35 WIB
Pengusaha Andi Kemal hadir sebagai saksi di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Kalau Bu Sari katanya untuk, anak-anaka tawwa bos, jadi saya kasih Rp40 juta," bebernya.

Sementara, terdakwa Edy Rahmat mengaku Andi Kemal juga pernah memberinya uang Rp137 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hasil temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya Rp525 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Isi Percakapan Agung Sucipto dan Edy Rahmat : Fee Bisa 7 Persen, Kita Mi Kasih Tahu Bos

Load More