Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 18:00 WIB
Koruptor diamankan Tim Tabur Kejari Manado kerja sama dengan Tim Tabur Kejari Jakarta Timur [ SuaraSulsel.id / Humas Kejari Manado]

SuaraSulsel.id - Tim Tabur Kejari Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Jakarta Timur menangkap buronan korupsi Kejari Manado Paulus Iwo di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).

Menurut Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kejahatan Tipikor ini dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9,6 miliar,” kata Hujran Safar dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com

Dijelaskannya, dalam pekerjaan tersebut terpidana Paulus Iwo selaku Direktur PT. Triofa Perkasa bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek.

Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Dimana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai,” jelas Hujran.

Spesifikasi baterai dimakasud, seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI.

Bahkan baterai tersebut belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

“Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Lantik 12 Direksi BUMD Kota Medan, Bobby Nasution: Jangan Ada Korupsi, Pungli!

Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak. Serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00 (tiga milyar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Load More