SuaraSulsel.id - Ibu rumah tangga berinisial EY (31 tahun) ditangkap Satuan Reskrim Polres Manokwari, Papua Barat. Karena melakukan penggelapan 11 mobil rental.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan tersangka EY sudah berlangsung sejak Februari hingga Juli 2021.
Total 11 mobil rental yang digelapkan. EY menjual dengan harga murah sehingga meraup untung Rp 1,3 miliar.
“Tersangka EY menawarkan kendaraan tersebut dengan cara mempromosikan melalui media sosial. Dengan harga bervariasi dimulai dari Rp 35 – Rp 80 Juta. Dari hasil penggelapan dan penipuan itu diketahui mencapai nilai Rp 1,3 Miliar,” kata Dadang wartawan di halaman Polres Manokwari, Senin 13 September 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dalam melancarkan aksinya, pelaku EY menjanjikan para pemilik mobil dengan nilai keuntungan menggiurkan. Kejahatan ini mulai tercium oleh para pemilik mobil setelah EY melanggar perjanjian, bahkan mobil tak kembali.
“Pelaku berusaha merentalkan mobil dari beberapa korban, kemudian dijual ke Biak, Wondama, dan Manokwari dari 8 korban. Untuk 11 barang bukti mobil sudah terkumpul,” terangnya.
Menurut pengakuan EY, aksi tersebut baru dilakukan olehnya, karena terhimpit ekonomi.
”Untuk pembeli rata-rata tidak mengetahui, karena mereka diberikan surat-suratnya,” beber Dadang.
Dadang mengimbau masyarakat di Manokwari agar lebih berhati-hati. Jika ada yang meminjam mobil atau merentalkan mobil.
Baca Juga: Akhir Pelarian Tiga Pembakar Mobil Polisi di Sumut
“Ingat jangan pernah memberikan surat lengkap kepada siapa pun untuk mencegah jangan sampai terjadi hal seperti ini,” pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari