SuaraSulsel.id - Masyarakat adat Malamoi memberikan dukungan kepada Bupati Sorong Jhonny Kamuru. Mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak sesuai aturan.
Penyataan dukungan masyarakat adat Malamoi disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat, pada pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan kelapa sawit bermasalah di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Menurut masyarakat, kebijakan Bupati Sorong mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit. Yakni PT Cipta Papua Plantation seluas 15.671 hektare, PT Inti Kebun Lestari seluas 34.400 hektare, PT Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektare, dan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare, merupakan kebijakan tepat. Karena kehadiran perusahaan tersebut tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menjelaskan, hutan yang alami adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat Malamoi di wilayah Kabupaten Sorong. Namun tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang. Karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.
Karena itu, kata dia, kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut sudah tepat untuk melindungi kehidupan masyarakat tetap dalam tatanan adat dan kearifan lokal.
"Kami seluruh masyarakat adat Malamoi mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati sorong dan meminta kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura. Agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan bermasalah tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Sorong," ujarnya.
Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang memberikan keterangan terpisah mengatakan, pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut dilakukan sesuai aturan.
Perusahaan tersebut membuat permasalahan. Melanggar aturan. Sehingga diberikan teguran tertulis sebelumnya, namun tidak dihiraukan sehingga izinnya dicabut.
Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat
Disampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong tentunya punya dasar yang kuat dan untuk melindungi masyarakat.
"Proses gugatan oleh perusahaan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pemerintah kabupaten Sorong menghadapi gugatan tersebut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar