SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sedang mendalami kasus penganiayaan narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau. Diduga dilakukan oknum sipir pada 15 Agustus 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi terkait kasus itu.
"Pada tanggal 1 September tim khusus dari Inspektorat Jenderal dipimpin Inspektur Wilayah 2. Ini gabungan dari kantor wilayah juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia menyampaikan, tim gabungan tersebut telah berangkat ke Lapas Baubau di Kota Baubau untuk melakukan pendalaman investigasi dan pemeriksaan.
Baca Juga: Andi Arief Sebut Sistem Kumham Dihack: Kubu Moeldoko Pakai Cara Gaib
Silvester menjelaskan, sebelumnya terkait kasus itu, Kanwil Kemenkumham Sultra telah memanggil dan memeriksa delapan orang petugas Lapas tersebut yang diduga melakukan pemukulan.
"Sejak kejadian itu, langkang-langkah yang diambil yaitu pada 23 Agustus 2021 kita langsung membentuk tim pemeriksa di kantor wilayah dan juga langsung kita memanggil para ASN atau oknum pegawai yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan tersebut," ujar dia.
Lalu, pada 24 Agustus 2021, kedelapan oknum petugas itu suda ada di kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.
Kakanwil juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.
"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," lanjutnya.
Baca Juga: Hari Ini AHY Kasih Bukti Legalitas Demokrat ke Kemenkumham Pukul 08.30 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia blok yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan napi. Lalu saat dimintai keterangan diduga warga binaan tersebut enggan jujur dan berbelit-belit sehingga memancing arah petugas sipir sehingga terjadi penganiayaan.
Silvester menegaskan terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Menurutnya, seorang petugas harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.
"Bagi teman-teman jajaran pengayoman diharapkan dapat melakukan kegiatan humanis antara anggota, pejabat dan bawahan, antara pejabat dan pejabat sampai dengan warga binaan benar-benar dapat melakukan pelayanan secara humanis dan hospitality. Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," kata Silvester.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati