SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sedang mendalami kasus penganiayaan narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau. Diduga dilakukan oknum sipir pada 15 Agustus 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi terkait kasus itu.
"Pada tanggal 1 September tim khusus dari Inspektorat Jenderal dipimpin Inspektur Wilayah 2. Ini gabungan dari kantor wilayah juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia menyampaikan, tim gabungan tersebut telah berangkat ke Lapas Baubau di Kota Baubau untuk melakukan pendalaman investigasi dan pemeriksaan.
Silvester menjelaskan, sebelumnya terkait kasus itu, Kanwil Kemenkumham Sultra telah memanggil dan memeriksa delapan orang petugas Lapas tersebut yang diduga melakukan pemukulan.
"Sejak kejadian itu, langkang-langkah yang diambil yaitu pada 23 Agustus 2021 kita langsung membentuk tim pemeriksa di kantor wilayah dan juga langsung kita memanggil para ASN atau oknum pegawai yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan tersebut," ujar dia.
Lalu, pada 24 Agustus 2021, kedelapan oknum petugas itu suda ada di kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.
Kakanwil juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.
"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," lanjutnya.
Baca Juga: Andi Arief Sebut Sistem Kumham Dihack: Kubu Moeldoko Pakai Cara Gaib
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia blok yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan napi. Lalu saat dimintai keterangan diduga warga binaan tersebut enggan jujur dan berbelit-belit sehingga memancing arah petugas sipir sehingga terjadi penganiayaan.
Silvester menegaskan terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Menurutnya, seorang petugas harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.
"Bagi teman-teman jajaran pengayoman diharapkan dapat melakukan kegiatan humanis antara anggota, pejabat dan bawahan, antara pejabat dan pejabat sampai dengan warga binaan benar-benar dapat melakukan pelayanan secara humanis dan hospitality. Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," kata Silvester.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?