Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 September 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi : Razia narkoba dan barang terlarang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Kamis (26/8/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sedang mendalami kasus penganiayaan narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau. Diduga dilakukan oknum sipir pada 15 Agustus 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi terkait kasus itu.

"Pada tanggal 1 September tim khusus dari Inspektorat Jenderal dipimpin Inspektur Wilayah 2. Ini gabungan dari kantor wilayah juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia menyampaikan, tim gabungan tersebut telah berangkat ke Lapas Baubau di Kota Baubau untuk melakukan pendalaman investigasi dan pemeriksaan.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Sistem Kumham Dihack: Kubu Moeldoko Pakai Cara Gaib

Silvester menjelaskan, sebelumnya terkait kasus itu, Kanwil Kemenkumham Sultra telah memanggil dan memeriksa delapan orang petugas Lapas tersebut yang diduga melakukan pemukulan.

"Sejak kejadian itu, langkang-langkah yang diambil yaitu pada 23 Agustus 2021 kita langsung membentuk tim pemeriksa di kantor wilayah dan juga langsung kita memanggil para ASN atau oknum pegawai yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan tersebut," ujar dia.

Lalu, pada 24 Agustus 2021, kedelapan oknum petugas itu suda ada di kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.

Kakanwil juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.

"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," lanjutnya.

Baca Juga: Hari Ini AHY Kasih Bukti Legalitas Demokrat ke Kemenkumham Pukul 08.30 WIB

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia blok yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan napi. Lalu saat dimintai keterangan diduga warga binaan tersebut enggan jujur dan berbelit-belit sehingga memancing arah petugas sipir sehingga terjadi penganiayaan.

Silvester menegaskan terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Menurutnya, seorang petugas harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.

"Bagi teman-teman jajaran pengayoman diharapkan dapat melakukan kegiatan humanis antara anggota, pejabat dan bawahan, antara pejabat dan pejabat sampai dengan warga binaan benar-benar dapat melakukan pelayanan secara humanis dan hospitality. Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," kata Silvester.

Load More