SuaraSulsel.id - Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU RI Kodrat Wibowo mengatakan, lembaganya fokus mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Hal tersebut diungkapkan Kodrat saat melakukan MoU dengan Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 September 2021.
Kodrat mengatakan KPPU punya tugas besar dari Presiden untuk membela Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi di kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
Sulsel sendiri punya sekitar 170 ribu UMKM. Sektor ini jadi penunjang utama perekonomian di daerah ini.
"Jumlah UMKM disini bukan jumlah yang kecil. Kita tahu bahwa UMKM berdiri sendiri tanpa mitra gak mungkin. Makanya kita mendorong kemitraan ini bisa bekerjasama dengan Pemprov," ujar Kodrat.
Namun terkadang pelaku usaha besar, kata Kodrat, enggan dan malas bermitra dengan UMKM. Makanya, terkadang penguasaan ekonomi hanya memusat atau dikuasai kalangan tertentu.
Di beberapa daerah misalnya, terlihat jelas semakin menjamurnya ritel atau toko modern, serta minimarket. Kondisi itu membuat miris karena kekuatan ekonomi menjadi terpusat dan hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
Bahkan kehadiran minimarket sudah menyasar hingga ke pelosok desa. Hal tersebut terbukti telah menghancurkan ekonomi pedagang kecil.
Belum lagi jarak lokasi jaringan minimarket satu dan yang lainnya berdekatan. Seperti tidak ada ketentuan yang mengatur jarak antar minimarket.
"Makanya kita mendorong agar UMKM bisa bermitra dengan usaha besar. Tidak mematikan UMKM. Makanya kita kerjasama, kita ingin UMKM bisa naik pangkat, bisa naik derajat," tambahnya.
Baca Juga: Karyawan Bongkar Rutinitas saat Shift Pagi, Gelar Kardus Bekas di Toilet
Kodrat menjelaskan, bila UMKM bermitra dengan usaha besar. Bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk. Apalagi selama ini UMKM selalu kalah bersaing karena kapasitas produksi dan daya saing yang rendah.
"Dalam UU 20 tahun 2008, kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah kecil, selama tidak ada unsur menguasai, maka bisa menjadi kemitraan yang baik. Tugas kita agar tidak ada pengendalian dan penguasaan oleh usaha besar," tukasnya.
Dari data KPPU, sepanjang tahun 2020, KPPU menerima 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan. 11 diantaranya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara, 8 perkara masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap 2, 4 perkara diantaranya telah diberikan surat peringatan oleh KPPU.
Mayoritas kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU ini merupakan kemitraan di bidang perkebunan, bagi hasil, atau distribusi keagenan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?