SuaraSulsel.id - Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU RI Kodrat Wibowo mengatakan, lembaganya fokus mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Hal tersebut diungkapkan Kodrat saat melakukan MoU dengan Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 September 2021.
Kodrat mengatakan KPPU punya tugas besar dari Presiden untuk membela Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi di kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
Sulsel sendiri punya sekitar 170 ribu UMKM. Sektor ini jadi penunjang utama perekonomian di daerah ini.
"Jumlah UMKM disini bukan jumlah yang kecil. Kita tahu bahwa UMKM berdiri sendiri tanpa mitra gak mungkin. Makanya kita mendorong kemitraan ini bisa bekerjasama dengan Pemprov," ujar Kodrat.
Namun terkadang pelaku usaha besar, kata Kodrat, enggan dan malas bermitra dengan UMKM. Makanya, terkadang penguasaan ekonomi hanya memusat atau dikuasai kalangan tertentu.
Di beberapa daerah misalnya, terlihat jelas semakin menjamurnya ritel atau toko modern, serta minimarket. Kondisi itu membuat miris karena kekuatan ekonomi menjadi terpusat dan hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
Bahkan kehadiran minimarket sudah menyasar hingga ke pelosok desa. Hal tersebut terbukti telah menghancurkan ekonomi pedagang kecil.
Belum lagi jarak lokasi jaringan minimarket satu dan yang lainnya berdekatan. Seperti tidak ada ketentuan yang mengatur jarak antar minimarket.
"Makanya kita mendorong agar UMKM bisa bermitra dengan usaha besar. Tidak mematikan UMKM. Makanya kita kerjasama, kita ingin UMKM bisa naik pangkat, bisa naik derajat," tambahnya.
Baca Juga: Karyawan Bongkar Rutinitas saat Shift Pagi, Gelar Kardus Bekas di Toilet
Kodrat menjelaskan, bila UMKM bermitra dengan usaha besar. Bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk. Apalagi selama ini UMKM selalu kalah bersaing karena kapasitas produksi dan daya saing yang rendah.
"Dalam UU 20 tahun 2008, kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah kecil, selama tidak ada unsur menguasai, maka bisa menjadi kemitraan yang baik. Tugas kita agar tidak ada pengendalian dan penguasaan oleh usaha besar," tukasnya.
Dari data KPPU, sepanjang tahun 2020, KPPU menerima 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan. 11 diantaranya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara, 8 perkara masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap 2, 4 perkara diantaranya telah diberikan surat peringatan oleh KPPU.
Mayoritas kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU ini merupakan kemitraan di bidang perkebunan, bagi hasil, atau distribusi keagenan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Ini 3 Calon Rektor Unhas Hasil Pemilihan Anggota Senat
-
Bakal Calon Rektor Unhas Ini Janji Bangun Jalan Layang di Kampus
-
Frederik Kalalembang ke Pandji Pragiwaksono: Harkat Orang Toraja Tak Layak Dijadikan Candaan
-
Sop Duren Samata Viral di MTF Market! Rahasia Rasa Bikin Nagih Terungkap
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!