SuaraSulsel.id - Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU RI Kodrat Wibowo mengatakan, lembaganya fokus mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Hal tersebut diungkapkan Kodrat saat melakukan MoU dengan Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 September 2021.
Kodrat mengatakan KPPU punya tugas besar dari Presiden untuk membela Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi di kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
Sulsel sendiri punya sekitar 170 ribu UMKM. Sektor ini jadi penunjang utama perekonomian di daerah ini.
"Jumlah UMKM disini bukan jumlah yang kecil. Kita tahu bahwa UMKM berdiri sendiri tanpa mitra gak mungkin. Makanya kita mendorong kemitraan ini bisa bekerjasama dengan Pemprov," ujar Kodrat.
Namun terkadang pelaku usaha besar, kata Kodrat, enggan dan malas bermitra dengan UMKM. Makanya, terkadang penguasaan ekonomi hanya memusat atau dikuasai kalangan tertentu.
Di beberapa daerah misalnya, terlihat jelas semakin menjamurnya ritel atau toko modern, serta minimarket. Kondisi itu membuat miris karena kekuatan ekonomi menjadi terpusat dan hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
Bahkan kehadiran minimarket sudah menyasar hingga ke pelosok desa. Hal tersebut terbukti telah menghancurkan ekonomi pedagang kecil.
Belum lagi jarak lokasi jaringan minimarket satu dan yang lainnya berdekatan. Seperti tidak ada ketentuan yang mengatur jarak antar minimarket.
"Makanya kita mendorong agar UMKM bisa bermitra dengan usaha besar. Tidak mematikan UMKM. Makanya kita kerjasama, kita ingin UMKM bisa naik pangkat, bisa naik derajat," tambahnya.
Baca Juga: Karyawan Bongkar Rutinitas saat Shift Pagi, Gelar Kardus Bekas di Toilet
Kodrat menjelaskan, bila UMKM bermitra dengan usaha besar. Bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk. Apalagi selama ini UMKM selalu kalah bersaing karena kapasitas produksi dan daya saing yang rendah.
"Dalam UU 20 tahun 2008, kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah kecil, selama tidak ada unsur menguasai, maka bisa menjadi kemitraan yang baik. Tugas kita agar tidak ada pengendalian dan penguasaan oleh usaha besar," tukasnya.
Dari data KPPU, sepanjang tahun 2020, KPPU menerima 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan. 11 diantaranya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara, 8 perkara masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap 2, 4 perkara diantaranya telah diberikan surat peringatan oleh KPPU.
Mayoritas kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU ini merupakan kemitraan di bidang perkebunan, bagi hasil, atau distribusi keagenan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri