Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 September 2021 | 07:34 WIB
Kerangka manusia purba modern berusia 7.200 tahun dinamai "Besse" ditemukan di kawasan Karst Maros-Pangkep, Wallace, Leang Panninge, Desa Wanuawaru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan [ANTARA / Dokumentasi Nature]

Temuan ini cukup fantastis, karena sangat jarang sekali ada DNA terawetkan di dalam kerangka Besse, sebab negara tropis sangat sulit menyimpan genom DNA, sehingga menjadi analisis DNA yang pertama di Maros, dan Indonesia.

Dilansir dari laporan jurnal Nature, yang diterbitkan pada 25 Agustus 2021, "Besse" ditemukan pada 2015 terkubur dalam posisi janin di Leang Panninge, gua prasejarah bebatuan kapur di Kabupaten Maros. Kawasan itu masih merupakan bagian wilayah Wallacea.

Posisinya fosil digambarkan dengan punggung melengkung, kepala menunduk, dan tangan dan kaki dilipat ke dekat torso. Para penulis di jurnal ini menyebut, pertama kalinya ditemukan DNA manusia purba di wilayah itu.

"Besse" juga dianggap bagian dari orang Toal, karena saat ditemukan, di sampingnya terdapat alat-alat jenis Toalean, alat yang dipakai orang Toal.

Baca Juga: Peneliti Sebut Manusia Sulawesi Punya DNA Sama Dengan Suku Aborigin dan Papua

"Ini memberikan bukti kuat terkait hubungan 'Besse' dengan orang-orang Toal yang kurang dikenal ini," kata arkeolog Australian National University di Canberra, Shimona Kealy, dalam jurnal itu.

Wallacea juga dianggap sebagai daerah pintu gerbang yang dilalui nenek moyang orang Papua dan Aborigin Australia modern. Namun demikian, sangat sedikit sisa-sisa penemuan manusia purba yang ditemukan di lokasi setempat.

Secara terpisah, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel Laode Muhammad Aksa menegaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan tim peneliti kerangka tersebut, termasuk berupaya melindungi lokasi Leang Panninge, di mana "Besse" bersemayam.

"Tahun 2019 lalu, kami telah menugaskan juru pelihara untuk menjaga pelestarian, termasuk pengamanan di sana. Tahun kemarin (2020, red.) kami sudah membuat zonasi terhadap lokasi yang dilindungi itu. Sebab banyak juga kebun masyarakat di sana serta wisatawan masuk di sekitar Leang," katanya.

Pemerintah Kabupaten Maros melalui Tim Ahli Cagar Budaya telah menetapkan Leang Panninge sebagai situs cagar budaya dan dilindungi undang-undang

Baca Juga: Taman Wisata Alam Bantimurung Maros Dibuka Dengan Protokol Kesehatan Ketat

"Sudah ada status hukumnya. Bupati Maros juga sudah menetapkan daerah itu sebagai situs cagar budaya, dan paling penting mari kita jaga dan lestarikan bersama," tambahnya. (Antara)

Load More