SuaraSulsel.id - Hikmawati, istri terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat menjelaskan detik-detik penangkapan suaminya oleh Anggota KPK. Saat itu, kata Hikmawati, Jumat, 26 February 2021.
Edy Rahmat sampai di rumah dinas Jalan Hertasning Makassar sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, Hikmawati sudah tidur.
Namun, ia masih sempat melihat Edy Rahmat membopong koper berwarna hijau ke dalam kamar. Koper itu ditaruh di samping ranjang.
"Saya tidak tahu kalau itu uang. Pikir saya, suami mau berangkat (ke daerah). Karena saat itu sudah mengantuk, saya dalam hati bilangnya tanya besok saja," ujar Hikmawati di ruang sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 2 September 2021.
Tidak lama setelah Edy masuk rumah, ada orang mengetuk pintu. Ternyata mereka adalah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hikmawati hanya mendengar suara mereka secara samar.
"Suami saya yang bukakan pintu. Setelah dia keluar kamar, saya dengar suara dari luar dikatakan bahwa tim dari KPK. Setelah suami diinterogasi, langsung dibawa. Ada koper yang disita warna hijau," bebernya.
Saat itulah Hikmawati baru tahu bahwa yang ada dalam koper tersebut adalah uang. Namun ia tak tahu menahu, uang dari siapa dan untuk siapa.
Keesokan harinya, Hikmawati kemudian membereskan rumah. Mereka rencana langsung pindah setelah penangkapan.
Hikmawati kemudian kembali menemukan uang di tas ransel, di kamar yang berbeda. Jumlahnya Rp 500 juta.
Baca Juga: Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK
"Saya sempat hitung uang yang diikat itu. Jumlahnya per ikat Rp 100 juta. Ada lima ikat dalam ransel itu," ungkapnya.
"Kemudian ada juga uang yang disimpan dalam plastik di dalam koper. Di ruangan yang sama dengan ransel. Jumlahnya Rp321 juta dan Rp80,5 juta," lanjutnya lagi.
Uang yang Rp500 juta kemudian dibawa Hikmawati ke rumah kerabatnya di Gowa. Sementara Rp321 juta lainnya dibawa kemana-mana di atas mobil.
"Uang itu sudah disita oleh KPK pada hari Senin tanggal 1 Maret. Mereka datang sita," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan menambahkan penyidik awalnya menyita uang Rp 2 miliar dari Edy Rahmat. Uang itu ada dalam koper.
Namun saat dimintai keterangan, Edy menyebut bahwa masih ada uang sekitar Rp 500 juta lagi di rumahnya. Uang itu yang ditemukan oleh istrinya di dalam ransel keesokan harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II