SuaraSulsel.id - Adrian pria yang berstatus mahasiswa mendatangi rumah seorang gadis di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Dalam kondisi mabuk. Adrian masuk ke dalam kamar sang gadis. Sekitar Pukul 02.00 Wita.
Mendapati sang gadis sedang terlelap, Adrian mencoba melakukan pemerkosaan. Beruntung sang gadis terbangun. Melihat Adrian akan melakukan aksi bejat.
Sang gadis lalu berteriak dan berupaya membebaskan diri dari cengkraman Adrian. Khawatir teriakan sang gadis terdengar, Adrian lalu mengambil pisau dan menodong korban. Sambil mengeluarkan kalimat ancaman.
“Jangan bersuara kamu, nanti saya lukai,” ancam Adrian kepada korban.
Takut warga melihat aksinya. Adrian langsung meninggalkan sang gadis. Namun korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adrian ke Polsek Mootilango.
“Merespon laporan tersebut, Akhirnya pada pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kami langsung bergerak ke wilayah hukum Polsek Mootilango. Untuk penyelidikan terkait tindak pidana pengancaman dan percobaan pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno kepada Gopos.id -- jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Nauval menjelaskan, setelah itu pihaknya bergerak mencari keberadaan Adrian. Sesuai informasi berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Mootilango. Saat perjalanan menuju ke desa tersebut, Tim Sat Reskrim berpapasan dengan terduga pelaku. Saat itu sedang mengendarai motor bersama dua orang bernama Sofya dan Gu’u.
“Merespon situasi tersebut kami segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Paris Kecamatan Mootilango dan berhasil menghentikan laju kendaraan terduga pelaku dan langsung mengamakannya tanpa perlawanan,” jelas Nauval.
Nauval membeberkan, dari keterangan pelaku, dirinya dan korban sebelumnya memang pernah pacaran. Selain itu Adrian mengakui saat melakukan tindakan tersebut, dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dirinya memang sering membawa barang tajam dengan alasan untuk menjaga diri.
Baca Juga: Bek Manchester City Tawarkan Rp 985 Juta Agar Bebas dari Kasus Pemerkosaan
“Saat ini pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo, pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya