SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dan 4000 butir pil ekstasi memiliki harga fantastis.
"Kualitas bagus dalam kategori narkoba. Taksiran kalau 40 kilogram itu berarti Rp 80 miliar," kata Zulpan, Kamis 26 Agustus 2021.
Dua pelaku yang ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel pada Rabu malam 25 Agustus 2021 tersebut diketahui berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
"Orang kita satu (Sulsel) dengan orang Kalsel satu. Iya salah satunya dari sini. Mereka Pengedar," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar.
Polisi menangkap dua pria berinisal SY dan BY di salah satu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Hanya saja, Zulpan belum mau membeberkan kedua pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari jaringan mana.
Ia beralasan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Makassar ini.
"Karena tidak menuntut kemungkinan ini akan melibatkan pihak-pihak lain. Kedua orang ini masih dalam tahap pemeriksaan, demikian juga barang bukti sudah kita amankan. Disamping dari narkoba tersebut ada barang bukti yang lain berupa handphone dan kendaraan juga sudah kita amankan," kata dia.
"Ini belum bisa disampaikan dulu jaringannya, jaringan mana. Karena apabila kita sampaikan nanti khawatirkan akan menggagalkan operasi yang ada saat ini. Jadi tim sedang bekerja. Kaitan dengan yang 13 kilogram, sedang dikembangkan. Kita cari benang merahnya dulu ya," tambah Zulpan.
Atas perbuatannya, penyidik berencana menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, kata Zulpan, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga: Viral Perempuan di Makassar Punya Wajah Mirip Presiden Jokowi
"Saat ini kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena kita mengacu pada undang-undang narkotika di mana penetapan tersangka, penyidik memiliki kewenangan waktu 3x24 jam sebelum ditetapkannya. Yang jelas ini barangnya kualitasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama