SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sehingga keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI.
Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar RpRp16,807 triliun.
Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008—2014 dan advisor PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp6.078.500.000.000,00.
Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Heru Hidayat menggunakan uang keuntungan dari Jiwasraya untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan, membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Macau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru, dan aktivitas lainnya.
Baca Juga: Tak Sudi Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pengacara Ngadu ke MA Minta Dibatalkan
Sementara itu, Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh, 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 unit di St. Regis Residence, melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
BMKG Rilis Daftar 10 Daerah di Sulsel Terancam Banjir Bandang dan Longsor
-
Ricuh Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar: Warga Protes Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih
-
Kantor dan Rumah Pejabat Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?
-
Investor Vietnam Ingin Produksi Susu Skala Besar di Pulau Sulawesi
-
1,6 Juta Lulusan SMK Menganggur, Cak Imin: Saya Prihatin