SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sulsel Menurun
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," lanjutnya.
Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.
"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.
Baca Juga: 1,8 Juta Warga Sulsel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Masjid Juga Berperan dalam Pemberdayaan Umat
-
Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah, Masjid Ini Hadirkan Konsep Urban Islami yang Menarik
-
Raja Juli Sindir Anies, Memahami 4 Fungsi Masjid: Bukan Hanya Sarana Ibadah
-
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
-
Tempat Ibadah Mau Dikasih Modal Usaha Seperti di Jabar, RK: Biar Tak Andalkan Bantuan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros