SuaraSulsel.id - Poster nikah gratis diteruskan berkali-kali di media sosial bikin heboh. Dalam poster terlihat foto Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Andi Sumardi. Dengan narasi mengajak masyarakat untuk segera menikah.
"Ayo segera ke kantor KUA. Nikah gratis tanggal 18 Agustus-29 September 2021. Berlaku pada semua layanan KUA se Sulawesi Selatan. Nikahlah sebelum terlambat," demikian tulisan pada gambar tersebut.
Setelah ditelusuri SuaraSulsel.id, ternyata begini faktanya :
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Sulsel Amson Padolo memastikan gambar tersebut sudah diedit alias hoaks. Layanan yang tepat adalah penghapusan denda pajak kendaraan yang gratis.
"Kami sangat menyesalkan adanya flyer (pamflet digital) hoaks ini," kata Amson Padolo, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kata Amson, flyer atau pamflet yang benar adalah "Ayo segera ke kantor Samsat untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan ke dua."
Menurutnya, meski sekadar lelucon, pamflet tersebut tidak mendidik dan membuat informasi kepada masyarakat menjadi bias dan tidak mengedukasi. Apalagi menggunakan simbol pemerintahan.
"Setiap flyer yang disampaikan oleh pemerintah merupakan informasi yang penting dan akurat kepada masyarakat. Untuk itu kami sangat berharap kepada segenap masyarakat untuk tidak menyebarkan flyer ini," ujar Amson.
Mantan Penjabat Bupati Toraja Utara ini mengajak seluruh masyarakat untuk memberi informasi yang baik dan berguna untuk masyarakat.
Baca Juga: Kepala Dinas PTSP Sulsel Jayadi Nas Dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip
Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kabupaten/kota. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76. Juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021. Berlaku di seluruh samsat di Sulsel.
Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan denda pajak kendaraan di Provinsi Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.
Kepala Bapenda Sulsel Sumardi Sulaiman mengimbau agar masyarakat memanfaatkan penghapusa penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar mendatangi samsat.
Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus