SuaraSulsel.id - Lapas Kelas I Makassar mengusulkan 666 narapidana untuk mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI. 12 diantaranya adalah koruptor.
"Ada 12 orang (koruptor). Sembilan diantaranya tindak pidana korupsi PP 99 RK I, dan tiga orang tindak pidana korupsi PP 28 RK II," ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kata Hernowo para koruptor ini diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat. Yang dimaksud adalah napi koruptor telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti.
"Sementara untuk pidana umum RK I ada 635 orang, dan pidana umum RK II ada 26 orang," bebernya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut memberikan ketentuan bahwa prosedur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk aturan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, saat ini setidaknya ada dua regulasi yang mengaturnya.
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diatur dalam dua PP akibat adanya Surat Edaran Menkumham yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013. Dalam Surat Edaran disebutkan, PP 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012. Sedangkan terpidana yang divonis sebelum 12 November 2012 maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 28 Tahun 2006.
Baca Juga: Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara
Apa bedanya? Ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 lebih ketat daripada PP 28 Tahun 2006. Jika dalam PP 28 tahun 2006, syarat mendapatkan remisi cukup mudah yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 ( satu per tiga) masa pidana.
Sedangkan PP 99 Tahun 2012 lebih memperketat pemberian remisi yaitu selain berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, terpidana harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Hernowo merinci, dari 666 jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, ada 60 orang yang mendapat masa potongan tahan 6 bulan, 171 orang untuk 5 bulan, dan 112 orang untuk 4 bulan.
Selanjutnya, 116 orang untuk potongan masa tahanan selama tiga bulan, 113 orang untuk dua bulan dan 94 orang untuk satu bulan.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi menambahkan secara keseluruhan ada 5.968 orang narapidana di Sulawesi Selatan yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada 17 agustus 2021.
Dari usulan tersebut 5.908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone