Polres Jayapura Kota menggelar reka ulang atau rekonstruksi. Menghadirkan dua tersangka pembunuhan pengusaha emas, Sabtu 7 Agustus 2021 [KabarPapua.co]
Istri Korban Ikut Terseret Karena Merencanakan Pembunuhan Sang Suami
Dari pengembangan penyidikan, Polresta Jayapura Kota menyeret sosok wanita cantik berinisial VLH (24) yang merupakan istri korban sebagai tersangka pembunuhan berencana, Senin 5 Juli 2021.
Dari hasil interogasi, istri korban mengakui pembunuhan terhadap sang suami telah direncanakan bersama tersangka MM, yang tak lain merupakan kekasih gelap dirinya yang dikenal lewat media sosial.
Atas perbuatannya keduanya dijerat primer Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel