Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:11 WIB
Polisi menangkap dukun palsu di Pasar Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) [pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Pria ini mengaku memiliki kemampuan melakukan pengobatan gaib. Mampu memperlancar rezeki dan sakti mengusir roh jahat. Ternyata dukun palsu.

Aksinya terhenti setelah polisi menangkap pelaku di Pasar Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pria berinisial S (38 tahun) menguras uang korban. Setelah berhasil memperdayai korban dengan membacakan mantra.

“Kepada polisi, pelaku mengaku kepada korbannya mampu memperlancar rezeki dan mengusir roh Jahat. Pelaku berhasil meraup uang puluhan juta rupiah dari para korban yang mempercayainya sebagai dukun sakti. Dan ditangkap di pasar Tinambung, saat sedang beraksi, ” kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengamat: Pihak yang Bantu Publikasi Sumbangan Anak Akidi Tio Bisa Menjadi Tersangka

Lanjut Iskandar, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan. Salah seorang perempuan inisial A, warga Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Perempuan A mengaku menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian berupa 1 buah gelang emas seberat 10 gram yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10 juta.

Dalam laporannya, Korban saat itu sedang duduk di depan rumahnya dan tiba-tiba didatangi dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Kemudian korban mempersilahkan kedua orang tersebut untuk masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, pelaku meminta teko yang berisikan air dan menyuruh korban untuk memasukkan barang kesayangannya untuk digunakan mengusir roh jahat yang ada di dalam rumah.

Korban pun percaya dan kemudian mengikuti semua permintaan pelaku namun saat korban lengah, pelaku langsung mengambil gelang emas yang ada di dalam teko kemudian langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak

“Hari Minggu kemarin kami menerima Laporan dari korban A bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Dan Alhamdulillah hanya selang 1 hari setelah kejadian, Kami berhasil meringkus pelakunya di Kabupaten Polman saat hendak melakukan aksi yang sama, ” tutur Iskandar.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku. Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah gelang emas seberat 10 gram dan uang tunai senilai kurang lebih Rp 2,5 juta.

Load More