Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:51 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman (baju putih) [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan

Load More