SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di Sulsel. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya :
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
Baca Juga: Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
c. Penyiapan liang lahat dan proses pemakaman akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Provinsi dan atau Satgas Covid-19 Kota Makassar.
d. Jika pemakaman dilakukan di TPU selain yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, maka biaya penyiapan kantong peti, mobil, jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat akan dibebankan kepada pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan SOP oleh Satgas Covid.
e. Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.
f. Satgas Covid-19 Sulsel dan Kota Makassar dapat memberikan dukungan keamanan dan dukungan lainnya apabila diperlukan.
Baca Juga: Kisah Keluarga yang Diminta Uang Jutaan Rupiah Berdalih Biaya Pemakaman Khusus Covid-19
g. Selain terhadap ketentuan yang berlaku di atas, Satgas Covid-19 Kota Makassar juga dapat mengatur sendiri aturan dalam proses pemulasaran, pengantaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Rp800 Juta untuk Korban Angin Puting Beliung Maros
-
Dorong Produk IKM Berdaya Saing, Dinas Perindustrian Sulsel Akan Buat Program Rumah Kemasan
-
Sekprov Sulsel Perkenalkan Program Mandiri Benih ke Menteri Pertanian
-
Andi Sudirman Lepas Peserta Sulsel Anti Mager Gerakan 10.000 Langkah Per Hari
-
Gubernur Andi Sudirman Siapkan Hadiah Fantastis Untuk Lomba MTQ Sulsel ke XXXII
Terpopuler
-
Kisah Sedih Anak Jaksel Jadi Calon Haji Termuda, Ayah dan Ibunya Meninggal Dunia
-
Jemaah Haji Indonesia Bawa Uang Saku Rp542 Miliar ke Arab Saudi
-
Pengendara Lihat Kerumunan Lalat dan Cium Bau Tidak Sedap, Ternyata Anak Mantan Gubernur NTT Meninggal
-
Pilot dan Seluruh Penumpang Pesawat Susi Air Ditemukan Selamat
-
Kisah Jemaah Haji Kehilangan Sandal di Madinah dan Kesasar Tidak Menemukan Tempat Penginapan
-
BMKG: Perketat Tata Ruang Berbasis Risiko Tsunami di Mamuju
-
Pesantren di Kabupaten Maros Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih dan Tidak Mau Pasang Foto Presiden RI
-
Lirik Lagu Indonesia Raya Beserta Sejarah di Baliknya