SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di Sulsel. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya :
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
Baca Juga: Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
c. Penyiapan liang lahat dan proses pemakaman akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Provinsi dan atau Satgas Covid-19 Kota Makassar.
d. Jika pemakaman dilakukan di TPU selain yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, maka biaya penyiapan kantong peti, mobil, jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat akan dibebankan kepada pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan SOP oleh Satgas Covid.
e. Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.
f. Satgas Covid-19 Sulsel dan Kota Makassar dapat memberikan dukungan keamanan dan dukungan lainnya apabila diperlukan.
Baca Juga: Kisah Keluarga yang Diminta Uang Jutaan Rupiah Berdalih Biaya Pemakaman Khusus Covid-19
g. Selain terhadap ketentuan yang berlaku di atas, Satgas Covid-19 Kota Makassar juga dapat mengatur sendiri aturan dalam proses pemulasaran, pengantaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah