Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Kecamatan Manggala Kota Makassar, Kamis 29 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]
Korban yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah luka dari aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
"Ada di ulu hati, bagian perut, tangan ada, luka lebam di wajah dan beberapa luka lainnya," beber Jamal.
Dari kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu buah senjata tajam jenis parang dan senjata tajam jenis badik dan beberapa batu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan