SuaraSulsel.id - Direktur Utama Rumah Sakit Daya dr Ardin Sani mengatakan, petugas kewalahan menangani jenazah Covid-19. Karena lambatnya Satgas Covid-19 Pemprov Sulsel menjemput jenazah untuk dimakamkan.
"Kami beberapa kali menghubungi media center Satgas Covid-19, namun kita disuruh bersabar. Karena disebutkan mereka sangat sibuk. Jenazah di Rumah Sakit Daya masuk dalam antrean 32 dari 52 jenazah yang ditangani (Pemprov Sulsel)," kata Ardin.
Dia berharap respons yang lebih cepat dari Satgas Covid Sulsel untuk mengambil jenazah yang ingin dimakamkan di pekuburan Macanda, Gowa. Jangan sampai terlalu lama di rumah sakit hingga kondisi jenazah sudah tidak baik.
Ardin mengeluhkan lambannya proses penjemputan jenazah positif covid-19 oleh Satgas Covid Provinsi Sulsel.
Ardin Sani menjelaskan, pada Sabtu hingga Minggu pekan lalu, ada empat jenazah terkonfirmasi covid-19 yang pemulasarannya ditangani di Rumah Sakit Daya.
Empat jenazah tersebut rencananya dimakamkan di pemakaman khusus Macanda, Kabupaten Gowa. Sehingga sejak awal pemulasaran, Rumah Sakit Daya sudah menginput data jenazah dan terlapor ke Satgas Covid-19 untuk dimakamkan di Macanda.
Namun sayang, kata dr Ardin, Satgas Covid-19 Sulsel lamban merespons. Akibatnya, jenazah yang harusnya segera dimakamkan, terpaksa tertahan lebih dari 24 jam hingga mengeluarkan aroma yang kurang enak.
"Sejak awal jenazah ditangani, kami sudah berkoordinasi dan memasukkan data jenazah yang bersangkutan untuk dijemput satgas. Namun ternyata responnya lamban," ungkap Ardin.
Ardin mengatakan, pada Sabtu pekan lalu, ada tiga jenazah yang ditangani. Dua diantaranya adalah orang yang melakukan isolasi mandiri. Namun meninggal di rumah.
Baca Juga: Ini Jadwal Vaksinasi 23 Puskesmas Kota Makassar, Silahkan Dicatat
Rumah Sakit Daya kemudian diberi tanggung jawab untuk melakukan pemulasaran jenazah.
Seharusnya setelah melewati proses pemulasaran, jenazah segera dijemput untuk dimakamkan. Namun sayang, jenazah baru dijemput Minggu 25 Juli 2021 sekitar Pukul 03.00 Wita.
Sementara ada satu jenazah yang meninggal di Rumah Sakit Daya pada Senin, kemudian dilakukan proses pemulasaran. Namun nanti dijemput oleh Satgas Covid pada Selasa dinihari pukul 01.00 Wita.
Satgas Pemprov Sulsel Kewalahan
Beberapa hari yang lalu, petugas harus memakamkan 52 jenazah Covid-19 di Pemakaman Macanda Gowa. Sehingga kewalahan menjemput jenazah di setiap rumah sakit.
Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan petugas Satgas Covid memang kewalahan. Satu jenazah saja yang diurus butuh waktu hingga tiga jam.
"Kalau semua dijemput Sama satgas provinsi itu susah. Per jenazah saja 3 jam. Jadi kalau meninggal 20 orang misalnya, berarti butuh 60jam," tuturnya.
Andi Sudirman menambahkan para Direktur rumah sakit sudah sepakat mengurus jenazah yang meninggal di rumah sakit masing-masing. Nantinya serah terima baru akan dilakukan di Macanda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara