SuaraSulsel.id - Kasus pemukulan oknum Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Sejumlah pihak mempertanyakan izin usaha dari Kafe Ivan Riyana, milik korban pemukulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kafe Ivan Riyana yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa tersebut diketahui tidak terdeteksi dalam sistem.
"Jadi nama (kafe) yang ada di situ, tidak ada dalam sistem," kata Indra kepada SuaraSulsel.id, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, Indra mengaku belum dapat memastikan apakah tempat usaha milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa itu benar tidak memiliki izin usaha atau tidak.
Baca Juga: Mengharukan! Ini Kenangan Satpol PP Sragen Sprinter Peraih Peringkat 13 Olimpiade 1984
Alasannya, karena sampai sekarang pihaknya juga belum melakukan pengecekan di lokasi Kafe Ivan Riyana.
"Kalau kemarin datang itu bukan menanyakan itu (izin). Cuma bertanya saja kafe ini ada tidak datanya. Nanti konfirmasi sama pemerintah setempat dulu. Kita tidak tahu atas nama siapa itu izinnya karena izinnya kan bisa atas nama perorangan atau apa. Tapi kalau kafe yang dimaksud yang disebut namanya memang tidak ada (di dalam sistem)," kata dia.
"Sebenarnya bukan begitu pengertiannya (tidak punya izin), kafenya itu yang dicek namanya memang tidak ada di sistem. Tapi siapa tahu dia bermohon di perorangan bisa jadi, makanya saya bilang coba kita koordinasi sama pemerintah setempat karena dia sempat bilang itu, katanya. Cuma saya tidak tahu juga," tambah Indra.
Indra mengungkapkan jika terbukti bahwa Kafe Ivan Riyana yang disebut milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa tersebut memang tidak memiliki izin usaha, maka bisa saja dihentikan beroperasi.
"Biasanya itu dibekukan. Bukan ditutup, tapi tidak diizinkan untuk beroperasi dulu," ungkap Indra.
Baca Juga: Bangunan Eks Pasar Induk Jodoh Dirobohkan, Sekda Batam Minta Petugas Tenang Hadapi Protes
Di sisi lain, Nurhalim (26 tahun) korban pemukulan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi terpisah, belum dapat memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya izin usaha dari Kafe Ivan Riyana tersebut.
"Bisa nanti bicara sama pengacaraku saja. Nanti bicara sama pengacaraku saja ya (soal izin kafe)" singkat Nurhalim.
Kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menuturkan, dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya mengenai izin usaha Kafe Ivan Riyana.
Ia beralasan dalam kasus pemukulan yang dialami oleh pasangan suami istri bernama Nurhalim bersama istrinya Amriana (34 tahun) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa pada 14 Juli 2021 tersebut, dirinya hanya mengawal terkait pelaporan aksi penganiayaan saja.
"Mohon maaf saya pengacaranya soal itu. Tapi saya tidak masuk dalam konteks itu (izin kafe), saya cuma ada di konteks penganiayaan. Kalau persoalan izin kafenya saya tidak tahu. Karena itu urusan pemilik dengan pemda. Dia yang berhubungan kan. Jadi saya tidak masuk wilayah konteks persoalan kafenya. Saya tidak tahu, tidak pernah kami membahas itu, saya cuma masuk di ranah penganiayaan saja dan pemukulan," tutur Ashari.
Kata Ashari, berdasarkan pengakuan kliennya. Izin usaha Kafe Ivan Riyana didapatkan dari kepala desa atau kelurahan setempat yang berada di sekitar lokasi tempat usaha milik korban.
"Persoalan izinnya itu saya tidak tahu. Tapi menurut pengakuan korban izinnya dari kepala desa. Jadi lurah di sini yang perlu dipertanyakan seperti apa izinnya. Apakah izinnya keluar secara resmi, tertulis atau karena lisan atau karena kekeluargaan, saya tidak tahu itu," katanya.
Diberikan sebelumnya, dalam kasus ini oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri itu diketahui bernama Mardani Hamdan.
Kini, Mardani pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Atas perbuatannya, Mardani dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa juga telah mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Tips Aman Berkendara Mobil Listrik di Musim Hujan yang Wajib Pengguna Tahu
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah