SuaraSulsel.id - Kasus pemukulan oknum Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Sejumlah pihak mempertanyakan izin usaha dari Kafe Ivan Riyana, milik korban pemukulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kafe Ivan Riyana yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa tersebut diketahui tidak terdeteksi dalam sistem.
"Jadi nama (kafe) yang ada di situ, tidak ada dalam sistem," kata Indra kepada SuaraSulsel.id, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, Indra mengaku belum dapat memastikan apakah tempat usaha milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa itu benar tidak memiliki izin usaha atau tidak.
Baca Juga: Mengharukan! Ini Kenangan Satpol PP Sragen Sprinter Peraih Peringkat 13 Olimpiade 1984
Alasannya, karena sampai sekarang pihaknya juga belum melakukan pengecekan di lokasi Kafe Ivan Riyana.
"Kalau kemarin datang itu bukan menanyakan itu (izin). Cuma bertanya saja kafe ini ada tidak datanya. Nanti konfirmasi sama pemerintah setempat dulu. Kita tidak tahu atas nama siapa itu izinnya karena izinnya kan bisa atas nama perorangan atau apa. Tapi kalau kafe yang dimaksud yang disebut namanya memang tidak ada (di dalam sistem)," kata dia.
"Sebenarnya bukan begitu pengertiannya (tidak punya izin), kafenya itu yang dicek namanya memang tidak ada di sistem. Tapi siapa tahu dia bermohon di perorangan bisa jadi, makanya saya bilang coba kita koordinasi sama pemerintah setempat karena dia sempat bilang itu, katanya. Cuma saya tidak tahu juga," tambah Indra.
Indra mengungkapkan jika terbukti bahwa Kafe Ivan Riyana yang disebut milik korban pemukulan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa tersebut memang tidak memiliki izin usaha, maka bisa saja dihentikan beroperasi.
"Biasanya itu dibekukan. Bukan ditutup, tapi tidak diizinkan untuk beroperasi dulu," ungkap Indra.
Baca Juga: Bangunan Eks Pasar Induk Jodoh Dirobohkan, Sekda Batam Minta Petugas Tenang Hadapi Protes
Di sisi lain, Nurhalim (26 tahun) korban pemukulan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi terpisah, belum dapat memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya izin usaha dari Kafe Ivan Riyana tersebut.
"Bisa nanti bicara sama pengacaraku saja. Nanti bicara sama pengacaraku saja ya (soal izin kafe)" singkat Nurhalim.
Kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menuturkan, dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya mengenai izin usaha Kafe Ivan Riyana.
Ia beralasan dalam kasus pemukulan yang dialami oleh pasangan suami istri bernama Nurhalim bersama istrinya Amriana (34 tahun) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa pada 14 Juli 2021 tersebut, dirinya hanya mengawal terkait pelaporan aksi penganiayaan saja.
"Mohon maaf saya pengacaranya soal itu. Tapi saya tidak masuk dalam konteks itu (izin kafe), saya cuma ada di konteks penganiayaan. Kalau persoalan izin kafenya saya tidak tahu. Karena itu urusan pemilik dengan pemda. Dia yang berhubungan kan. Jadi saya tidak masuk wilayah konteks persoalan kafenya. Saya tidak tahu, tidak pernah kami membahas itu, saya cuma masuk di ranah penganiayaan saja dan pemukulan," tutur Ashari.
Kata Ashari, berdasarkan pengakuan kliennya. Izin usaha Kafe Ivan Riyana didapatkan dari kepala desa atau kelurahan setempat yang berada di sekitar lokasi tempat usaha milik korban.
"Persoalan izinnya itu saya tidak tahu. Tapi menurut pengakuan korban izinnya dari kepala desa. Jadi lurah di sini yang perlu dipertanyakan seperti apa izinnya. Apakah izinnya keluar secara resmi, tertulis atau karena lisan atau karena kekeluargaan, saya tidak tahu itu," katanya.
Diberikan sebelumnya, dalam kasus ini oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri itu diketahui bernama Mardani Hamdan.
Kini, Mardani pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Atas perbuatannya, Mardani dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa juga telah mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Skema Cicilan All New Santa Fe, Termurah Rp 12 Jutaan
-
Tips Jumper Aki Mobil dengan Aman Dalam Kondisi Darurat
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
-
Sulit Awasi Judi Online, Ratusan Satpol PP Main Judol Cuma Dapat Pembinaan Ini
-
Brakk! 4 Motor Tabrak Mobil Satpol PP yang Lagi Tertibkan Bendera Parpol di Flyover Pondok Bambu
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus