Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tidak terhasut dengan ajakan aksi 24 Juli 2021.

Ajakan unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24 Juli 2021 viral. Polisi menyebut ajakan itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak.

Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona.

Baca Juga: Oknum Polisi Sekarat Diamuk Massa di Deli Serdang, Diduga Begal Modus Debt Collector

"Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi," kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring. "Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," ujar Argo. 

Dia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.

"Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan," ucap Argo. 

Diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain. 

Baca Juga: Curhat Eks Bintang Porno Sora Aoi tentang Mobil Polisi di Indonesia, Bikin Syok!

Disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan atau pun kelompok.

Dalam poster yang beredar, mengundang seluruh elemen masyarakat untuk turun ke jalan menolak PPKM dan menghancurkan oligarki istana beserta jajarannya. Aksi disebut akan dilakukan di istana negara.

Load More