Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:38 WIB
Salman Natsir, mantan ajudan Nurdin Abdullah menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa pengusaha Agung Sucipto, Kamis 3 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Atas dakwaan itu dalam perkara suap, Nurdin melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk Gratifikasi, Nurdin dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Load More