SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN serta gaji pegawai honor jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei menggungkapkan, apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sengaja membayarkan TPP dan honor para pegawai harian atau pegawai kontrak, maka yang akan menerima sanksi adalah pimpinan masing-masing OPD.
“Sudah dipastikan tidak dibayarkan TPP bagi setiap ASN dan gaji pegawai kontrak atau honorer jika tidak melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19,” ujar Safei, Kamis (22/7/2021).
“Kepala SKPD jangan coba- coba membayarkan TPP dan honor kalau pegawai tersebut belum divaksin,” tambahnya.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, setidaknya sebanyak 80 persen atau sekira 3.600 ASN di Kolaka sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dari total 4.500 pegawai yang ada.
Juru bicara Satgas COVID-19 Kolaka, dr Aris mengatakan, kegiatan vaksinasi COVID-19 di halaman kantor BKPSDM Kolaka adalah khusus untuk ASN dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Kolaka.
“Kami siapkan vaksin sekitar 350 hari ini, semoga bisa terlayani semua,” kata Aris.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kolaka, Andi Tenri Gauh saat dikonfirmasi menjelaskan, setiap ASN dan pegawai honorer wajib menjalani vaksinasi yang merupakan instruksi dan imbauan langsung Bupati Kolaka serta Satgas COVID-19 guna menekan angka penyebaran virus Corona di Kolaka.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Buat KTP Elektronik di Bandar Lampung, Ini Faktanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak