Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:57 WIB
Sejumlah mahasiswa Unhas berunjuk rasa menolak rektor rangkap jabatan [SuaraSulsel.id / Tangkapan layar twitter Aliansi Mahasiswa Unhas]

Sebelumnya, Dwia Aries Tina Pulubuhu jadi sorotan. Ia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta, PT Vale.

Dwiah disebut melanggar Statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.

Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. Organ lain dilingkungan Unhas
b. Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. Badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.

Baca Juga: Lewat Alsintan, Kementan Ajak Generasi Muda Unhas Terjun ke Sektor Pertanian

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More