Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Juli 2021 | 12:30 WIB
Polisi memeriksa AP tersangka penyebar video terlarang Siswa SMK di Facebook [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo terus mendalami motif tersangka AP menyebarkan video syur siswi SMK di media sosial facebook. Dugaan sementara, AP mengaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu dan sakit hati.

AP mengaku sakit hati karena korban dianggap tidak lagi mencintainya. Sebelumnya AP dan korban menjalin hubungan asmara.

Informasi yang diperolehg gopos.id -- jaringan Suara.com, hubungan AP dan korban terjalin awal tahun 2021. Seiring berjalannya waktu, keduanya semakin dekat.

Hingga beberapa bulan lalu, dua insan yang dimabuk cinta tersebut melakukan di salah satu hotel di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga: Usai GP Inggris, Lewis Hamilton Jadi Sasaran Pelecehan Rasis di Media Sosial

Ironinya, AP merekam aksi yang dilakukannya. Niat awalnya hanya sekadar koleksi pribadi. Tapi niat itu berubah, ketika AP mengamati perilaku korban yang tidak lagi seperti biasa.

Pemuda berusia 19 tahun itu lalu menelusuri penyebab perubahan perilaku gadis pujaannya.

AP pun cemburu dan marah setelah mendapati kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain. Dari situ keduanya mulai tidak akur lagi. Korban lantas memutuskan hubungannya dengan AP.

Sebaliknya AP emosi dan sakit hati karena korban sudah berpindah ke hati pria lain. AP akhirnya nekat. Foto serta rekaman video yang disimpannya menjadi senjata untuk melampiaskan kekesalannya.

“Pelaku AP karena merasa cemburu, sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno.

Baca Juga: Facebook Messenger Kenalkan Emoji Bersuara lewat Soundmoji

Atas perbuatannya itu, AP terancam dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku terancam Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Nauval Seno, dikutip dari gopos.id, Selasa 20 Juli 2021.

Load More