Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Juli 2021 | 09:50 WIB
Sapi kurban Presiden Jokowi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diberi nama Ipin [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Sapi kurban Presiden Joko Widodo tiba di halaman Masjid Al Kautsar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sapi jenis simental itu dibeli Presiden Jokowi dari Suyatno, seorang peternak sapi di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dengan harga Rp 110 Juta.

Suyatno mengatakan, tahun 2021 ini menjadi yang kedua kalinya Presiden Jokowi membeli sapinya. Untuk disumbangkan sebagai hewan kurban.

Suyatno menceritakan awal mula sapi miliknya dilirik Presiden Jokowi bermula dari kontes sapi di Desa Wawolemo, Kabupaten Konawe, pada 2019.

Baca Juga: Penampakan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal

Sapinya saat itu berpasangan diberi nama Upin dan Ipin. Meraih juara 1 kategori sapi terbesar, di bawah usia 2 tahun tingkat Provinsi Sultra.

"Tahun lalu Jokowi beli Sapi yang Upin beratnya 900 Kilogram (Kg) dengan harga Rp 80 Juta. Tahun ini yang dibeli Ipin usianya sekira 4 tahun dengan berat 1,2 ton," kata Suyatno ditemui di halaman Masjid Al-Kautsar Kota Kendari, Senin 19 Juli 2021.

Suyatno mengaku sangat senang, sapinya bisa dibeli oleh Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah senang sekali, ini sudah kali kedua," katanya.

Uang Rp 110 Juta dari Jokowi, lanjut Suyatno, akan menjadi modal untuk membeli anakan sapi ras Simental lagi.

Baca Juga: 2 Sapi Kurban Presiden Jokowi di Solo Berbobot Sama, Kok Bisa Ya?

Di tempat yang sama, dokter hewan Curoni Feny Prabawanti mengatakan, kondisi sapi Presiden Jokowi aman dan sehat untuk dikurbankan.

"Kita sudah mengecek kesehatannya, alhamdulillah sehat," katanya.

Sementara itu, pengurus Masjid Al Kautsar Kendari, Musdar mengatakan, penyembelihan akan dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha 1442 H hari ini.

Musdar melanjutkan, penyembelihan akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Penyembelihannya tetap dengan protokol kesehatan sesuai dengan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2021," ungkapnya.

Load More