Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 Juli 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi : Salat Idul Fitri di gedung BNPB [Suara.com/Stephanus Arandito]

SuaraSulsel.id - Pandemi Covid-19 yang belum terkendali membuat pemerintah meminta umat muslim melaksanakan salat Idul Adha di rumah.

Bagi umat islam yang belum terbiasa salat Idul Adha di rumah, berikut beberapa panduan dari Majelis Ulama Indonesia. Semoga bisa membantu memudahkan umat muslim yang melaksanakan salat Idul Adha di rumah.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan salat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun salat.

“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.

Baca Juga: Jemaah An Nadzir Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.

Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.

Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.

Baca Juga: MUI Sebut Cuma Masjid Ini yang Boleh Adakan Salat Idul Adha

Berikut adalah niat salat Idul Adha:

Sebagai imam

(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Sebagai makmum

(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.

Berikut ini tata cara salat Idul Adha :

1.Tidak didahului dengan sholat sunnah qobliyah dan tidak diakhiri dengan sholat sunnah ba'diyah.
2.Tidak ada adzan dan tidak ada iqomah
3.Membaca niat
4.Takbirotul ikhram
5.Takbir sebanyak tujuh kali di rakaat pertama. Di antara takbir membaca dzikir.
6.Membaca surat Al-fatihah
7.Dilanjutkan membaca surat
8.Ruku' dengan tuma'ninah
9.I'tidal dengan tuma'ninah
10.Sujud dengan tuma'ninah
11.Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
12.Sujud kedua dengan tuma'ninah
13.Bangkit dari sujud dan bertakbir
14.Takbir zawa-id sebanyak lima kali di rakaat kedua. Di antara takbir disunnahkan membaca dzikir
15.Ruku' dengan tuma'ninah
16.I'tidal dengan tuma'ninah
17.Sujud dengan tuma'ninah
18.Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
19.Sujud kedua dengan tuma'ninah
20.Duduk tasyahud dengan tuma'ninah
21.Salam

Hukum Salat Idul Adha

Hukum salat Idul Adha adalah sunnah. Sebelum menjalani sholat Idul Adha disarankan untuk menjalankan sunnah-sunnah salat Idul Adha antara lain:

1.Mandi sebelum berangkat
2.Memakai pakaian terbaik
3.Memakai wewangian
4.Mengajak keluarga dan anak-anak
5.Takbiran saat menuju tempat sholat
6.Berjalan kaki
7.Melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang
8.Menyegerakan mulainya sholat Idul Adha

Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Waktu pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan saat matahari terbit. Umumnya, jika ditandai dengan waktu adalah sekitar pukul 07.00 WIB.

Demikian paparan singkat tentang salat Idul Adha yang disarikan kembali dari berbagai sumber. (Antara)

Load More