SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menanggapi sikap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang mencabut sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sebagai sikap yang ambigu.
DPRD menyebut sikap Wali Kota itu terkesan ambigu, sebab pencabutan sanksi tersebut tidak dibarengi dengan revisi surat edaran baru.
"Inikan ambigu. Sanksinya dicabut secara lisan tapi surat edarannya tidak," kata anggota Komisi A DPRD Palu Mohamad Imam Darmawan di Kota Palu, Jumat (16/7/2021).
Perlunya revisi surat edaran, diakui Imam untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di lapangan sehingga petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami telah adanya perubahan aturan.
"Jangan sampai surat edarannya tidak direvisi, nanti menimbulkan gejolak di lapangan karena sampai sekarang kami di DPRD Palu belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Palu Rezki Hardianti Ramadani menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Pasalnya pada surat edaran yang ada saat ini tidak mencantumkam batas waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut.
"Di surat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas di tingkatkan atas, namun tidak dipahami oleh mereka yang ada di lapangan," kata Rezki.
Hal itu diungkapkan atas dasar banyaknya kasus kesalahpahaman antarpetugas dan masyarakat di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
"Banyak kesalahpahaman yang terjadi di beberapa daerah. Saya menilai kesalahpahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ketingkat bawah. Jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Makin Meningkat, Kasus Covid-19 di Sulteng Bertambah 233 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar