SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menanggapi sikap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang mencabut sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sebagai sikap yang ambigu.
DPRD menyebut sikap Wali Kota itu terkesan ambigu, sebab pencabutan sanksi tersebut tidak dibarengi dengan revisi surat edaran baru.
"Inikan ambigu. Sanksinya dicabut secara lisan tapi surat edarannya tidak," kata anggota Komisi A DPRD Palu Mohamad Imam Darmawan di Kota Palu, Jumat (16/7/2021).
Perlunya revisi surat edaran, diakui Imam untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di lapangan sehingga petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami telah adanya perubahan aturan.
Baca Juga: Makin Meningkat, Kasus Covid-19 di Sulteng Bertambah 233 Orang
"Jangan sampai surat edarannya tidak direvisi, nanti menimbulkan gejolak di lapangan karena sampai sekarang kami di DPRD Palu belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Palu Rezki Hardianti Ramadani menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Pasalnya pada surat edaran yang ada saat ini tidak mencantumkam batas waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut.
"Di surat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas di tingkatkan atas, namun tidak dipahami oleh mereka yang ada di lapangan," kata Rezki.
Hal itu diungkapkan atas dasar banyaknya kasus kesalahpahaman antarpetugas dan masyarakat di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
"Banyak kesalahpahaman yang terjadi di beberapa daerah. Saya menilai kesalahpahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ketingkat bawah. Jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Positif COVID-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut