SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menanggapi sikap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang mencabut sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sebagai sikap yang ambigu.
DPRD menyebut sikap Wali Kota itu terkesan ambigu, sebab pencabutan sanksi tersebut tidak dibarengi dengan revisi surat edaran baru.
"Inikan ambigu. Sanksinya dicabut secara lisan tapi surat edarannya tidak," kata anggota Komisi A DPRD Palu Mohamad Imam Darmawan di Kota Palu, Jumat (16/7/2021).
Perlunya revisi surat edaran, diakui Imam untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di lapangan sehingga petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami telah adanya perubahan aturan.
Baca Juga: Makin Meningkat, Kasus Covid-19 di Sulteng Bertambah 233 Orang
"Jangan sampai surat edarannya tidak direvisi, nanti menimbulkan gejolak di lapangan karena sampai sekarang kami di DPRD Palu belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Palu Rezki Hardianti Ramadani menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Pasalnya pada surat edaran yang ada saat ini tidak mencantumkam batas waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut.
"Di surat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas di tingkatkan atas, namun tidak dipahami oleh mereka yang ada di lapangan," kata Rezki.
Hal itu diungkapkan atas dasar banyaknya kasus kesalahpahaman antarpetugas dan masyarakat di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
"Banyak kesalahpahaman yang terjadi di beberapa daerah. Saya menilai kesalahpahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ketingkat bawah. Jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Positif COVID-19
Berita Terkait
-
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, AKP M Dipecat, Terbukti Minta Duit Rp 175 Juta
-
Tampil Panas-panasan saat Kampanye, Bau Badan Ayu Ting Ting Jadi Omongan: Aslinya ...
-
Derita Morowali: Lonjakan Penyakit dan Pencemaran Warnai Pilkada Sulteng
-
Awas! 10 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Operasi Zebra Tinombala 2024
-
Siapa Muhammad Rizky Saputra? Punya Tinggi Badan Jauh dari Pemain Naturalisasi, Bogem Wasit Sampai KO di PON 2024
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta