SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menanggapi sikap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang mencabut sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sebagai sikap yang ambigu.
DPRD menyebut sikap Wali Kota itu terkesan ambigu, sebab pencabutan sanksi tersebut tidak dibarengi dengan revisi surat edaran baru.
"Inikan ambigu. Sanksinya dicabut secara lisan tapi surat edarannya tidak," kata anggota Komisi A DPRD Palu Mohamad Imam Darmawan di Kota Palu, Jumat (16/7/2021).
Perlunya revisi surat edaran, diakui Imam untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di lapangan sehingga petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami telah adanya perubahan aturan.
"Jangan sampai surat edarannya tidak direvisi, nanti menimbulkan gejolak di lapangan karena sampai sekarang kami di DPRD Palu belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Palu Rezki Hardianti Ramadani menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Pasalnya pada surat edaran yang ada saat ini tidak mencantumkam batas waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut.
"Di surat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas di tingkatkan atas, namun tidak dipahami oleh mereka yang ada di lapangan," kata Rezki.
Hal itu diungkapkan atas dasar banyaknya kasus kesalahpahaman antarpetugas dan masyarakat di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
"Banyak kesalahpahaman yang terjadi di beberapa daerah. Saya menilai kesalahpahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ketingkat bawah. Jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Makin Meningkat, Kasus Covid-19 di Sulteng Bertambah 233 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan
-
PT Vale Tegaskan Tak Terlibat Rencana Markas TNI-AD di Tanamalia
-
Dasco Akan Tertibkan Yasika Aulia, Anak Anggota DPRD Sulsel yang Dijuluki 'Ratu Dapur' MBG
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri