SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, saat ini Gowa belum bisa memutuskan seperti apa pelaksanaan Shalat Idul Adha. Karena masih menunggu status zona berkaitan kasus Covid-19.
"Terkait zona kita menunggu, di awal memang kita zona orange, tapi dengan adanya usaha yang kita lakukan ini yaitu PPKM Mikro mudah-mudahan bisa hijau," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Salat Idul Adha secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Walaupun demikian, Kamsina tetap meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha tetap dipersiapkan. Sambil menunggu keputusan dari Pemprov Sulsel. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah penerapan standar protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.
"Pada prinsipnya, rapat koordinasi ini bagaimana pelaksanaan Salat Idul Adha nanti. Jadi begitu ada edaran terkait izin pelaksanaan Salat Idul Adha kita sudah siap," ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk tetap melakukan persiapan. Salah satunya mengecek kesiapan protokol kesehatan semua masjid-masjid atau tempat-tempat yang dijadikan pelaksanaan Salat Idul Adha.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa Adliah juga berharap status Kabupaten Gowa bisa segera keluar dari zona orange.
Karena menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, wilayah yang masuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha.
Walaupun demikian, dirinya juga tetap meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan pelaksanaan Salat Idul Adha dan terus mengedukasi masyarakat agar taat protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid
"Saya menyampaikan seluruh KUA di Kecamatan tolong disampaikan kepada masyarakat dan terus mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Tolong sasar kembali masjid-masjid untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan karena aturan Kementerian Agama belum dicabut," ujarnya.
Jika Salat Idul Adha dilaksanakan, Adliah mengatakan ada beberapa yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, khususnya penerapan standar protokol kesehatan.
"Yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan, kemudian seluruh jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat masing-masing," ujarnya.
Selain itu, panitia harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan jamaah yang datang sehat. Sementara untuk khatib menyampaikan khutbah paling lama 15 menit. Serta menggunakan masker dan face shield.
"Bagi jamaah lanjut usia (Lansia), sedang sakit, baru sembuh atau baru dari perjalanan, dilarang ikut melaksanakan Salat Idul Adha," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia