SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, saat ini Gowa belum bisa memutuskan seperti apa pelaksanaan Shalat Idul Adha. Karena masih menunggu status zona berkaitan kasus Covid-19.
"Terkait zona kita menunggu, di awal memang kita zona orange, tapi dengan adanya usaha yang kita lakukan ini yaitu PPKM Mikro mudah-mudahan bisa hijau," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Salat Idul Adha secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Walaupun demikian, Kamsina tetap meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha tetap dipersiapkan. Sambil menunggu keputusan dari Pemprov Sulsel. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah penerapan standar protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.
"Pada prinsipnya, rapat koordinasi ini bagaimana pelaksanaan Salat Idul Adha nanti. Jadi begitu ada edaran terkait izin pelaksanaan Salat Idul Adha kita sudah siap," ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk tetap melakukan persiapan. Salah satunya mengecek kesiapan protokol kesehatan semua masjid-masjid atau tempat-tempat yang dijadikan pelaksanaan Salat Idul Adha.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa Adliah juga berharap status Kabupaten Gowa bisa segera keluar dari zona orange.
Karena menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, wilayah yang masuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha.
Walaupun demikian, dirinya juga tetap meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan pelaksanaan Salat Idul Adha dan terus mengedukasi masyarakat agar taat protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid
"Saya menyampaikan seluruh KUA di Kecamatan tolong disampaikan kepada masyarakat dan terus mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Tolong sasar kembali masjid-masjid untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan karena aturan Kementerian Agama belum dicabut," ujarnya.
Jika Salat Idul Adha dilaksanakan, Adliah mengatakan ada beberapa yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, khususnya penerapan standar protokol kesehatan.
"Yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan, kemudian seluruh jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat masing-masing," ujarnya.
Selain itu, panitia harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan jamaah yang datang sehat. Sementara untuk khatib menyampaikan khutbah paling lama 15 menit. Serta menggunakan masker dan face shield.
"Bagi jamaah lanjut usia (Lansia), sedang sakit, baru sembuh atau baru dari perjalanan, dilarang ikut melaksanakan Salat Idul Adha," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional