SuaraSulsel.id - Sebanyak 1.145 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah mendapatkan asimilasi rumah alias dibebaskan selama pandemi Covid-19.
Asimilasi tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam Rutan Makassar. Dilakukan sejak tahun 2020.
Kepala Rutan Kalas I Makassar Sulistyadi mengatakan asimilasi rumah tersebut diberikan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Pemberian hak asimilasi tersebut diberikan bagi narapidana dan anak alias anak didik permasyarakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pada aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24 tahun 2021 itu, kata dia, program asimilasi rumah hanya dapat diusulkan bagi narapidana yang telah memasuki 2/3 tahun masa pidana. Sedangkan, untuk anak didik permasyarakatan (Andikpas) ialah yang telah memasuki 1/2 masa pidana.
"Iya, asimilasi rumah. Sejak berlakunya Permenkumham tersebut yang dapat asimilasi dari tahun 2020 sebanyak 1.145. Adapun perpanjangan peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Entah nanti akan diperpanjang lagi atau tidak, itu tergantung pandemi. Karena asimilasi ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id, Rabu (14/7/2021).
Menurut Sulistyadi, untuk jumlah tahanan yang mendapat asimilasi rumah bulan ini diketahui hanya berjumlah 14 orang saja. 14 orang narapidana tersebut rencananya akan diberikan asimilasi rumah pada momentum perayaan lebaran Idul Adha mendatang.
"Yang rencana akan bebas asimilasi jelang hari raya itu cuma 14 orang. Yang 1.145 itu sudah bebas. Jadi bukan karena mau Idul Adha dia dibebaskan, bukan. Tapi karena sudah jatuh tempo mendapati 1/2 masa pidananya, ya dikeluarkan. Dalam rangka mengatasi penyebaran Covid itu yang aturan kemarin," kata dia.
" Hari ini ada 5 orang hang mendapatkan asimilasi rumah, kemarin ada 3 dan Rabu lalu ada 28 orang," tambah Sulistyadi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Medan Melonjak Dalam Sehari, Begini Kata Bobby Nasution
Kata Sulistyadi, saat momentum lebaran Idul Adha tersebut, tidak ada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan tahanan. Hal ini terjadi karena dalam aturan, remisi hanya akan diberikan saat perayaan lebaran Idul Fitri.
"Tidak ada yang mendapatkan remisi lebaran Idul Adha. Kan memang sudah ada peraturan soal itu, yang ada itu remisi untuk Idul Fitri. Jadi yang ada hanya Remisi Khusus Hari Raya, setiap agama punya hari raya. Misalnya Kristen, itu remisi Natal. Untuk Idul Adha itu tidak ada," jelas Sulistyadi.
Sementara total keseluruhan warga binaan di Rutan Kelas I Makassar saat ini diketahui tercatat sekitar 1.500-an orang. Meski begitu, kata Sulistyadi, tahanan baru yang akan masuk masih banyak dan saat ini masih ditahan di Kepolisian untuk mencegah membludaknya penghuni di tengah pandemi.
"Sudah banyak yang bebas namun tetap terus bertambah. Hingga hari ini bertahan di angka 1.525 orang. Penerimaan tahanan baru hanya yang sudah berstatus A.III atau tahanan Pengadilan. Masuknya pun dengan protokol kesehatan ketat, semua tahanan baru wajib dinyatakan non reaktif dari Covid-19," terang Sulistyadi.
Khusus untuk pelaksanaan menghadapi perayaan Idul Adha nanti, kata dia, pihaknya juga sementara melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Teknis perayaan Idul Adha nanti, sementara kita koordinasi dengan Satgas Covid. Kemungkinan tetap kita laksanakan salat Ied di lapangan, tapi kan tidak ada orang dari luar. Tetap protokol kesehatan seperti perayaan Idul Fitri kemarin. Insyaallah akan ada pemotongan hewan kurban, dua sapi dan kambing. Untuk qurban nanti, itu yang dibagikan ke tahanan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar
-
Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara