"Mahasiswinya sementara diamankan dulu di kantor. Mahasiswi aktif di salah satu kampus Makassar. Tidak usah sebut nama kampusnya lah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri inisial RS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban perampokan.
RR menjadi korban pembegalan. Uang puluhan juta rupiah milik RS dibawa kabur pelaku.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, peristiwa dialami korban RS berawal saat melakukan pengambilan uang di gerai ATM di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Jumat (9/7/2021).
Setelah mengambil uang, korban diikuti orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Pelaku diduga berjumlah dua orang. Tas ransel yang dibawanya berisi uang itupun dirampas pelaku.
Ternyata semua cerita itu adalah karangan pelaku. Karena sudah menghabiskan uang Rp 20 juta milik orang tuanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK