SuaraSulsel.id - Pria NT (37 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap balita atau anak berumur 4 tahun 7 bulan ditangkap polisi. Aksi bejat NT dilakukan di dalam rumahnya di Ulilin, Distrik Muting, Kabupaten Merauke.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Untung Sangaji melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos menyebutkan aksi NT menjadi kasus yang menonjol di Polres Merauke.
“Korbannya anak di bawah umur. Masih balita, usianya 4 tahun 7 bulan. NT melakukan aski bejatnya pada 3 Juli 2021,” kata Kompol Yoga, belum lama ini.
Kompol Yoga bilang, Satuan Reskrim Polres Merauke bersama Polsek Muting dengan cepat menangkap terduga pelaku dan langsung olah TKP di Ulilin. Kemudian membawa korban untuk visum di rumah sakit.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan pelaku yang saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Merauke. Guna proses lebih lanjut,” jelas Kompol Yoga.
Dalam penyelidikan polisi, terduga pelaku tidak bisa menahan nafsunya dengan modus memberikan uang dan permen kepada korban dan mengajak korban ke kamar pelaku.
“Pelaku melakukan paksaan untuk hubungan badan, hingga korban kesakitan dan berdarah,” jelasnya.
Kasat Reskim Polres Merauke saat keterangan pers menambahkan pelaku dengan korban sudah kenal dekat. Bahkan pelaku dan orang tua korban yang membawa korban ke rumah sakit dengan alibi bahwa korban sakit.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: 9 Tahanan Aniaya Petugas Dalam Sel Polres Merauke, Setelah Itu Kabur
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor
-
Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'
-
Hari Pahlawan 2026, Cucu Bau Massepe Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan
-
Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting
-
Barang Penumpang Sriwijaya Air Hilang di Bandara Sultan Hasanuddin