SuaraSulsel.id - Pengusaha Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel dituntut dua tahun penjara. Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
"Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU KPK, Asri Irwan pada pembacaan tuntutan di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga: Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar
Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah berulang kali. Baik diberikan secara langsung maupun melalui terdakwa Edy Rahmat.
"Fakta itu diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah," jelasnya.
Kata Asri, dari keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa lain, Agung Sucipto pernah memberi Nurdin Abdullah uang 150 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan agar Agung Sucipto kembali mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.
Agung Sucipto juga terbukti memberi uang Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah untuk biaya kampanye saat maju jadi Calon Gubernur Sulsel tahun 2018. Uang itu diserahkan ke adik Nurdin Abdullah, Karaeng Tawang.
Hal ini, kata Asri yang memberatkan Agung Sucipto. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Keponakan Nurdin Abdullah Mengamuk dan Menangis di Kantor Gubernur Sulsel
"Adapun sanksi yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, bisa diajak bekerjasama dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan dan persidangan," tuturnya.
Penasihat Hukum Agung Sucipto Deni Kalimao menilai tuntutan JPU selama dua tahun itu sudah rasional. Kini tugasnya menyampaikan pledoi atau pembelaan pekan depan.
Salah satu pembelaan pihaknya karena kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan di pemerintahan. Para kontraktor dipaksa oleh keadaan untuk memenuhi permintaan pejabat.
"Keadaannya mau tidak mau, harus melakukan hal ini. Karena terbukti juga dalam tuntutan tadi semua kontraktor juga memberikan hal-hal seperti itu. Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," tegasnya.
Sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis, 22 Juli 2021. Bersamaan dengan sidang perdana terdakwa lain, Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta