SuaraSulsel.id - Pengusaha Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel dituntut dua tahun penjara. Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
"Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU KPK, Asri Irwan pada pembacaan tuntutan di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga: Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar
Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah berulang kali. Baik diberikan secara langsung maupun melalui terdakwa Edy Rahmat.
"Fakta itu diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah," jelasnya.
Kata Asri, dari keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa lain, Agung Sucipto pernah memberi Nurdin Abdullah uang 150 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan agar Agung Sucipto kembali mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.
Agung Sucipto juga terbukti memberi uang Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah untuk biaya kampanye saat maju jadi Calon Gubernur Sulsel tahun 2018. Uang itu diserahkan ke adik Nurdin Abdullah, Karaeng Tawang.
Hal ini, kata Asri yang memberatkan Agung Sucipto. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Keponakan Nurdin Abdullah Mengamuk dan Menangis di Kantor Gubernur Sulsel
"Adapun sanksi yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, bisa diajak bekerjasama dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan dan persidangan," tuturnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin