SuaraSulsel.id - Satgas Covid-19 hanya akan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai syarat penerbangan atau perjalanan menggunakan pesawat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. Serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Sertifikat Vaksin
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado Yohanes Patari mengatakan, ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 14 Satgas Covid-19 Nasional. Salah satu persyaratan melakukan perjalanan adalah kartu vaksinasi.
Dengan syarat tersebut, maka dipastikan anak-anak khususnya yang berusia 12 tahun ke bawah belum bisa melakukan perjalanan. Khususnya perjalanan dengan pesawat.
“Vaksinasi Covid-19 belum dibolehkan bagi anak di bawah 12 tahun. Sehingga dengan kondisi tersebut, anak di bawah 12 tahun tidak boleh berangkat,” tegas Yohanes Patari kepada BeritaManado.com, jaringan Suara.com, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga: 4 Syarat Terbang Aman ke Bali Sesuai Ketentuan Pemerintah
Patari mengatakan, ketika ada orang yang mengatakan kenapa dipersulit, maka jawaban semua pihak yang bertanggung jawab di Bandara Sam Ratulangi sama. Bukan dipersulit, tetapi diketatkan agar membatasi orang bepergian.
Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.
“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.
Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar