SuaraSulsel.id - Satgas Covid-19 hanya akan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai syarat penerbangan atau perjalanan menggunakan pesawat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. Serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Baca Juga: 4 Syarat Terbang Aman ke Bali Sesuai Ketentuan Pemerintah
Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Sertifikat Vaksin
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado Yohanes Patari mengatakan, ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 14 Satgas Covid-19 Nasional. Salah satu persyaratan melakukan perjalanan adalah kartu vaksinasi.
Dengan syarat tersebut, maka dipastikan anak-anak khususnya yang berusia 12 tahun ke bawah belum bisa melakukan perjalanan. Khususnya perjalanan dengan pesawat.
“Vaksinasi Covid-19 belum dibolehkan bagi anak di bawah 12 tahun. Sehingga dengan kondisi tersebut, anak di bawah 12 tahun tidak boleh berangkat,” tegas Yohanes Patari kepada BeritaManado.com, jaringan Suara.com, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga: AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021
Patari mengatakan, ketika ada orang yang mengatakan kenapa dipersulit, maka jawaban semua pihak yang bertanggung jawab di Bandara Sam Ratulangi sama. Bukan dipersulit, tetapi diketatkan agar membatasi orang bepergian.
Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.
“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.
Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Semua Penerbangan di Bandara Halim Ditunda, Gara-gara Selvi Ananda Mau Terbang ke Solo?
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Pusing Bagasi Ekstra saat Liburan? Kini Bisa Atur Kebutuhan Perjalanan dengan Mudah
-
30 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi, BMKG Bali Beri Update Terkini
-
Gegara Pajak Avtur, Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah Ketimbang Domestik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN