SuaraSulsel.id - Satgas Covid-19 hanya akan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai syarat penerbangan atau perjalanan menggunakan pesawat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. Serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Sertifikat Vaksin
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado Yohanes Patari mengatakan, ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 14 Satgas Covid-19 Nasional. Salah satu persyaratan melakukan perjalanan adalah kartu vaksinasi.
Dengan syarat tersebut, maka dipastikan anak-anak khususnya yang berusia 12 tahun ke bawah belum bisa melakukan perjalanan. Khususnya perjalanan dengan pesawat.
“Vaksinasi Covid-19 belum dibolehkan bagi anak di bawah 12 tahun. Sehingga dengan kondisi tersebut, anak di bawah 12 tahun tidak boleh berangkat,” tegas Yohanes Patari kepada BeritaManado.com, jaringan Suara.com, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga: 4 Syarat Terbang Aman ke Bali Sesuai Ketentuan Pemerintah
Patari mengatakan, ketika ada orang yang mengatakan kenapa dipersulit, maka jawaban semua pihak yang bertanggung jawab di Bandara Sam Ratulangi sama. Bukan dipersulit, tetapi diketatkan agar membatasi orang bepergian.
Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.
“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.
Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh
-
PT Grand Puri Indonesia Bantah Terlibat Dugaan Penyerobotan Tanah di Samping Hotel
-
Cap Go Meh dan Ramadan di Makassar Jadi Simbol Toleransi