Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:14 WIB
Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)

Selain itu, pihak KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat di masa pandemi COVID-19 dan oksigen medis akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha. (Antara)

Load More