Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 08:26 WIB
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)

Pihaknya juga mengingatkan segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR dan tes Antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (Antara)

Load More