SuaraSulsel.id - Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden merilis data harian kasus Covid-19 di Indonesia. Pada Rabu 7 Juli 2021 terjadi penambahan kasus aktif.
Jumlah Kasus Aktif : 343.101 (+18.504)
Penambahan Kasus
- Positif : +34.379
- Sembuh : +14.835
- Meninggal : + 1.040
Sebaran Kasus Tertinggi
- DKI Jakarta. : 9.366
- Jawa Barat. : 8.591
- Jawa Tengah : 3.823
Tekan Laju Penularan Covid-19, Kasatgas Perketat Persyaratan Perjalanan
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah, salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menyebut bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.
“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Selasa, 6 Juli 2021.
Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
Baca Juga: Surat Undangan Tersebar, Luhut Diajak Debat Terbuka Soal WNA oleh Mahasiswa dari PB SEMMI
“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.
Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial.” lanjutnya.
Ganip menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Lebih 20 Tahun Tak Serahkan Fasum, Pemkot Makassar Ultimatum PT GMTD
-
8 Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Jalani Tes Antemortem
-
Respons Basarnas Terima Laporan Smartwatch Co Pilot ATR 42-500 Aktif
-
Korban Kedua Pesawat ATR42-500 Ditemukan di Jurang 500 Meter
-
Mengenal Gunung Bulusaraung: Fakta Medan, Cuaca, dan Karakter Alam