SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa masih terus berupaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemda Gowa dilarang melaksanakan kegiatan di daerah lain.
Aturan pelarangan pelaksanaan kegiatan kedinasan di luar Kabupaten Gowa tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
"Aturan pembatasan berpergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa," kata Adnan Rabu 7 Juli 2021.
Surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pada surat edaran itu, Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa melarang seluruh ASN untuk melaksanakan kegiatan di luar Kabupaten Gowa. Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti sebelum dan sesudah libur nasional yang akan datang.
Surat edaran bernomor 800/914/BKPSDM itu juga sekaligus mengatur perubahan Libur Nasional dan cuti bersama, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
"Kemudian Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021," terangnya.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021. Dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati)," katanya.
Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Korupsi Bibit Nanas: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin
-
Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
PSM Makassar Tunjuk Zulkifli Syukur, Bagaimana Nasib Tomas Trucha?
-
Kisah Yusuf, Warga Toraja Ditemukan Hidup Setelah Hampir 3 Hari Terperangkap di Kapal Karam