Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 07 Juli 2021 | 17:56 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meninjau vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Gowa, Rabu 7 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa masih terus berupaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemda Gowa dilarang melaksanakan kegiatan di daerah lain.

Aturan pelarangan pelaksanaan kegiatan kedinasan di luar Kabupaten Gowa tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

"Aturan pembatasan berpergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa," kata Adnan Rabu 7 Juli 2021.

Surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara

Pada surat edaran itu, Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa melarang seluruh ASN untuk melaksanakan kegiatan di luar Kabupaten Gowa. Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti sebelum dan sesudah libur nasional yang akan datang.

Surat edaran bernomor 800/914/BKPSDM itu juga sekaligus mengatur perubahan Libur Nasional dan cuti bersama, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

"Kemudian Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021," terangnya.

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021. Dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati)," katanya.

Baca Juga: Menilik Polemik Alih Status KPK Menjadi ASN, Potensi Muncul Konsekuensi Buruk?

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More