SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa masih terus berupaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemda Gowa dilarang melaksanakan kegiatan di daerah lain.
Aturan pelarangan pelaksanaan kegiatan kedinasan di luar Kabupaten Gowa tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
"Aturan pembatasan berpergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa," kata Adnan Rabu 7 Juli 2021.
Surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara
Pada surat edaran itu, Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa melarang seluruh ASN untuk melaksanakan kegiatan di luar Kabupaten Gowa. Selain itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti sebelum dan sesudah libur nasional yang akan datang.
Surat edaran bernomor 800/914/BKPSDM itu juga sekaligus mengatur perubahan Libur Nasional dan cuti bersama, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
"Kemudian Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021," terangnya.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021. Dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati)," katanya.
Baca Juga: Menilik Polemik Alih Status KPK Menjadi ASN, Potensi Muncul Konsekuensi Buruk?
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Hapus Dosa 2 Tahun, Apa Itu Puasa Arafah? Niat dan Waktu Melaksanakan
-
Jangan Tertipu! Ini Bahaya Rokok Elektrik
-
Sulsel Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih Garuda Asta Cita Nusantara
-
"Sahabat Kecil.. Sudah Tidak Ada": Kisah Sultan, Bocah yang Lagunya Bikin Banjir Air Mata di Toraja
-
TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami