SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar. Tempat perbelanjaan dan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 wita.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/334.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Isinya, perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Makassar.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Salah satu poin yang berubah yakni pengoperasian tempat perbelanjaan. Jika awalnya mal dan kafe masih diberi kesempatan buka hingga pukul 20.00 wita, kini hanya boleh sampai pukul 17.00 Wita.
Begitu pun dengan kapasitas pegunjung yang juga dikurangi. Jika awalnya boleh hingga 50 persen, kini maksimal 25 persen pengunjung saja.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," demikian kutipan surat edaran tersebut.
Tak hanya mal dan kafe, aturan ini juga berlaku untuk pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Sementara pesan layanan antar untuk kafe, rumah makan diizinkan sampai pukul 20.00 wita.
Kemudian, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan sampai 24 jam.
Sebelumnya, kebijakan ini terlebih dahulu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro itu berlaku pekan lalu, sebelum menerapkan PPKM darurat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tetap Gunakan GeNose Untuk Deteksi Awal Covid-19
Masuk Sulsel Wajib Tes PCR
Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran gubernur tentang “Ketentuan Pemeriksaan Swab Rapid Test (RT) – PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan”.
Surat edaran dengan nomor: 443.2/6332/Dinkes, ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Surat tersebut berisi: sehubung dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Sulsel mengalami trand peningkatan kasus, maka untuk mengantisiapasi penularan Covid-19 varian baru bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau dalam negeri diwajibkan melakukan Swab RT sebagai persyaratan masuk di wilayah Sulsel baik melalui udara, darat maupun laut.
2. Semua perjalanan masuk di wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel