SuaraSulsel.id - Untuk membantu pemerintah mempercepat program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat, Angkasa Pura I membuka layanan vaksinasi.
Kepada calon penumpang yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya.
KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang menyediakan tenaga kesehatan dan vaksin. Sebagai pihak yang menyediakan vaksin dan tenaga kesehatan.
layanan vaksinasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengutamakan penumpang yang akan melakukan perjalanan di hari tersebut.
“Kami mengimbau bagi calon penumpang untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu sebelum merencanakan keberangkatan terutama untuk tujuan Jawa dan Bali, agar tidak terburu-buru dan terjadi penumpukan penumpang di area vaksinasi kami. Protokol Kesehatan tetap kita jadikan prioritas bersama,” ujar Wahyudi, General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa 6 Juli 2021.
Selain bandara, vaksinasi gratis dapat dilakukan di puskesmas, Rumah Sakit Dr Tajuddin Chalid dan Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo.
“Jadi calon penumpang dimohon untuk tidak mengandalkan vaksinasi di bandara saja. Yang memiliki rencana perjalanan dengan transportasi udara, dapat melakukan vaksinasi beberapa hari sebelum berangkat,” tambah Wahyudi.
Layanan vaksinasi gratis akan beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WITA di Area Kedatangan dekat Hotel Ibis Budget Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Bagi penumpang yang akan melakukan vaksin diharapkan untuk datang 4 jam sebelum waktu keberangkatan.
Ketentuan dan Proses Vaksinasi di Bandara
Baca Juga: Kubu Raya Target Semua PNS Sudah Vaksin COVID-19 Akhir Juli 2021, Caranya?
Untuk dapat mengikuti vaksinasi di sentra vaksinasi bandara Angkasa Pura I, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yaitu:
1. Vaksin yang diberikan untuk dosis pertama
2. Menunjukkan KTP Asli dan tiket/ e-ticket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan
3. Melakukan vaksinasi di bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan
4. Mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur
Adapun proses dan prosedur vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 33 menit per orang. Dengan rincian proses sebagai berikut :
1. Proses registrasi (5 menit): pendaftaran, pemeriksaan dokumen, mendapatkan nomor antrean, pengisian surat pernyataan
2. Proses pemeriksaan kesehatan (5 menit): pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan tekanan darah, screening riwayat penyakit
3. Proses vaksinasi (3 menit): pelaksanaan vaksin
4. Proses observasi (20 menit): penilaian efek samping setelah vaksin, menunggu surat keterangan vaksinasi.
5. Proses penyelesaian (1 menit): mendapatkan surat keterangan vaksin dan setelahnya dapat meninggalkan lokasi vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat